Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perjalanan Kasus Jefri Nichol, Hisap Ganja hingga Sidang Perdana

Sebelum menjalani sidang, Jefri harus menjalani serangkaian pemeriksaan untuk melengkapi berkasnya.

Berikut adalah perjalanan kasus Jefri dari awal hingga kini.

1.Ditangkap karena hisap ganja

Jefri Nichol diciduk polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Dalam penggeledahan di rumahnya tersebut, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas.

2. Tes urine positif

Selain menemukan barang bukti ganja, polisi juga menyatakan bahwa Jefri Nichol positif menggunakan narkoba. Hal itu diketahui dari hasil tes urine yang dijalani Jefri.

3. Tersangka

Dari bukti-bukti tersebut, Jefri lantas ditetapkab sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba.

Kepada Jefri, disangkakan Pasal 111 Ayat 1 subsider pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

4. Direhabilitasi

Berdasarkan asesmen yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta pada 8 Agustus 2019, Jefri direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.

Rehabilitasi ini dijalani sembari menunggu pemberkasan dari kasus penyalahgunaan narkoba. Dengan kata lain, meski menjalani rehabilitasi, kasus hukum Jefri tetap berjalan.

5. Sidang perdana

Sidang perdana Jefei Nichol akan digelar hari ini, Senin (9/9/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang hari ini akan beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum Jefri, Aris Marassabesy.

"Betul, hari JN (Jefri Nichol) sidang," kata Aris kepada Kompas.com saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin pagi.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/09/09/110643210/perjalanan-kasus-jefri-nichol-hisap-ganja-hingga-sidang-perdana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke