Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jefri Nichol yang Terus Tertunduk Selama Jaksa Bacakan Dakwaan Narkoba

"Dakwaan kesatu bahwa pada hari Senin 22 Juli 2019 sekira pukul 23.00, termasuk dalam bulan Juli 2019 bertempat di Akanaka Residence, Kelurahan Bangka, Jakarta Selatan," ujar Jaksa Jefri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).

Kemudian, lanjut dia, pada Jumat (5/7/2019), terdakwa bertemu teman-temannya di McDonald's Kemang, Jakarta Selatan.

"Terdakwa bercerita dengan teman-temannya bahwa terdakwa kesulitan untuk tidur," kata Jefri.

Selanjutnya, Jefri Nichol disebut bertemu dengan teman-temannya. Dari situlah Jefri ditawari narkoba jenis ganja.

"Lalu terdakwa ditawari salah satu temannya bernama Triawan, yang masuk dalam DPO, untuk menggunakan narkotika jenis ganja secara gratis agar terdakwa bisa tidur," ujar Jefri.

Rupanya, saat itu Triawan tak membawa ganja. Keduanya kemudian berjanji bertemu pada keesokan harinya.

Jefri Nichol dan Triawan janjian bertemu di pinggir McDonald's Kemang, Jakarta Selatan.

"Sabtu 6 Juli 2019 terdakwa bertemu dengan saudara Triawan di pinggir jalan McD Kemang. Setelah menerima narkotika sejenis ganja, saudara kembali ke rumah untuk melanjutkan aktivitas seperti biasa," ucap Jefri.

Setiba Jefri Nichol di tempat kostnya, Jefri tak langsung mengonsumsi ganja tersebut.

Jefri Nichol menyimpan ganja tersebut di dalam kulkas. Ganja tersebut pertama kali dikonsumsi pada 17 Juli 2019, pukul 22.00.

"Terdakwa menggunakan narkoba jenis ganja sebanyak satu linting dengan cara dibakar dan dihisap seperti orang merokok. Setelah digunakan, sisanya terdakwa simpan kembali di lemari es," ujarnya. 

Kemudian pada Jumat, 19 Juli 2019, Jefri Nichol kembali mengonsumi satu linting ganja agar bisa tidur nyenyak.

Jefri Nichol ditangkap polisi pada Senin, 22 Juli 2019, sekitar pukul 23.00 di dalam kamar kostnya.

"Setelah dilakukan penggeledehan, ditemukan dalam amplop putih berupa daun-daun kering yang bisasa disebut narkotika jenis ganja, dengan berat bruto 6,01 gram yang disimpan dalam lemari es terdakwa dan diakui milik terdakwa. Lalu dibawa ke Polres Jakarta Selatan untuk keterangan lebih lanjut," ujar Jefri.

"Bersasarkan asesmen dari Badan Narkotika Nasional menyimpulkan bahwa hasil tes urine terdakwa dapat direkomendasikan direhabilitasi," kata Jefri.

Akibat tindakan tersebut, Jefri Nichol didakwa dua pasal.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau tuduhan perbuatan terdakwa merupakan ancaman pidana dalam Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

Sidang dengan terdakwa Jefri Nichol akan kembali dilanjutkan Senin (16/9/2019) dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/09/09/172417510/jefri-nichol-yang-terus-tertunduk-selama-jaksa-bacakan-dakwaan-narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke