Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jelang Putusan Hakim, Sandy Tumiwa Pengin Sembuh Total dari Narkoba

Sandy terlihat mengenakan baju koko putih lengkap dengan peci hitam. Ia juga turut didampingi ibunda Amalia Nurshanty.

Ketika ditanya harapannya atas putusan hakim, Sandy Tumiwa hanya menjawab satu hal.

"Kalau saya cuma pengin satu hal, sembuh total," ucap Sandy Tumiwa di PN Jakarta Pusat, Kamis. 

Selebihnya, Sandy Tumiwa menyerahkan proses hukum kepada kuasa hukumnya.

Ia juga bakal menerima apapun putusan hakim.

"Insya Allah (bakal menerima putusan hakim). Semua (proses) kan sudah ada di kuasa hukum," ujar Sandy Tumiwa. 

Sebelumnya, Sandy Tumiwa ditangkap Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan pada 1 Maret 2019 pukul 02.30. 

Dari hasil pemeriksaan, Sandy Tumiwa memiliki 0,24 gram sabu, bong, dan aluminium foil yang digunakan sebagai alat hisap sabu.

Sandy dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 UU tentang Narkotika Tahun 2009 karena digunakannya bersama-sama dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/10/03/170249310/jelang-putusan-hakim-sandy-tumiwa-pengin-sembuh-total-dari-narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke