"Dalam persidangan nanti kan Nikita akan diposisikan sebagai korban, merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Nantinya Nikita akan memberikan kesaksian saja, sebagai saksi dia, jadi bukan tersangka," kata Partahi saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (12/12/2015).
Sebelumnya, Nikita dan juga finalis Miss Indonesia 2014 berinisial PR diamankan oleh Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bersama dengan manajernya yang berinisial F dan seorang terduga mucikari bernama O dengan kasus dugaan prostitusi online.
Dari penangkapan itu, polisi mengaku masih melakukan pengembangan kasus berkait keterlibatan artis lain dalam prostitusi online yang dikelola O mengingat F diketahui berprofesi sebagai manajer sejumlah artis.
Bahkan, terkait dengan pengembangan tersebut, Partahi mengatakan bahwa kliennya siap memberikan kesaksian jika pihak kepolisian membutuhkan keterangan kliennya tersebut.
"Ya kami tunggu kelanjutannya. Artinya, kalau pihak kepolisian membutuhkan keterangan lebih jauh dalam proses F sama si O, ya kami siap," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.