Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Piyu "PADI" dan Flo Berujung Perceraian

Kompas.com - 18/02/2016, 14:00 WIB
Tri Susanto Setiawan

Penulis

Karena alasan-alasan itu, Flo tetap ingin bercerai.

"Karena klien kami sudah mengajukan gugatan cerai, pasti sudah tahu sikapnya, sudah jelas inginnya apa," ujar Ruth Olivia, kuasa hukum Flo, ketika itu.

Sikap Flo itu malah berbanding terbalik dengan keinginan Piyu yang ingin mempertahankan bahtera rumah tangganya. Selain karena masih sayang, faktor anaklah yang menjadi pertimbangan Piyu untuk tetap tidak mau bercerai.

Resmi bercerai
Pada Rabu (17/2/2016), perwakilan Humas PN Jaksel, Made Sutrisna, mengatakan dalam wawancara per telepon bahwa Piyu dan Flo sudah resmi bercerai berdasarkan putusan PN Jaksel yang disampaikan dalam sidang pada 15 Februari 2016.

Namun, menurut Sutrisna, mereka tak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.

Mengenai hak asuh ketiga anak mereka, majelis hakim memutuskan bahwa hak tersebut akan berada di tangan mereka.

Majelis hakim memutuskan pula, Piyu tidak dikenai denda tertentu terkait jumlah uang yang menjadi kewajiban dalam menafkahi anak-anaknya.

"Putusannya akhirnya anak boleh dirawat dua orang, pihak Piyu boleh bawa (anak-anaknya) kapan saja. Flo juga demikian," kata kuasa hukum Piyu, Heri Syamsuri Halim.

Mengenai harta gana-gini, Flo tak menjadikan hal itu sebagai bagian dalam materi gugatan cerainya.

"Gana-gini belum dihitung karena cuma apartemen saja satu, dan memang karena enggak masuk ke materi gugatan," kata Heri lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com