"Enggak (hadir)," ucapnya dalam wawancara di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (10/3/2016) sore.
Ari mengatakan, praperadilan itu berkait kasus yang menjerat Saipul sebagai tersangka, namun tak ada kewajiban menghadirkannya ke dalam persidangan.
"Tidak ada relevansinya, manakala pihak keluarga atau penasehat hukumnya mengajukan praperadilan, kemudian ada kewajiban menghadirkan tersangka, tidak ada," tutur Ari.
Saat ini, sudah tiga pekan Saipul ditahan di sel Polsek Kelapa Gading. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak pada Kamis 18 Februari 2016 atas laporan DS (17).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.