Kali ini, sidang beragendakan pengajuan saksi dari pihak tergugat, yakni Didi Mahardika.
Deny Lubis sebagai kuasa hukum Didi mengajukan saksi, yakni M Suwandi, kepala rumah tangga di kediaman Didi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Suwandi mengatakan bahwa selama ia bekerja di kediaman cucu Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno, itu, tak pernah ada pernikahan siri antara Didi dan Jane.
"Enggak ada dan enggak tahu, yah. Enggak ada pernikahan siri. Biasanya kalau ada acara, pasti saya yang sibuk menyiapkan," kata Suwandi kepada wartawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2016).
Meski demikian, Suwandi mengaku mengenal sosok Jane yang beberapa kali sempat datang ke kediaman Didi.
"Sosok Jane, saya kenal. Namun, saya tidak pernah tahu pernikahan Jane dengan Didi," ungkapnya lagi.
Bahkan, Suwandi selama ini hanya menganggap Jane tak ubahnya tamu yang datang menemui Didi.
"Iya, sebagai tamu, dan tidak pernah menginap. Kalau ada tamu, saya sambut dengan baik," tutupnya.
Jane Shalimar menggugat Didi Mahardika untuk mengakui adanya pernikahan siri di antara keduanya pada 7 November 2012 lalu.
Jane beralasan, dia hanya ingin diakui dan juga dihargai sebagai mantan istri yang sudah tinggal bersama selama bertahun-tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.