Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/06/2016, 18:17 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

Pledoi itu diberi judul "Aduh, Bang Ipul Terjerembab Lingkaran 'Anak' Numpang Tenar: BAP Bukanlah Kita Suci".

Beberapa hari kemudian, majelis hakim memvonis Saipul dengan hukuman tiga tahun penjara.

Dipantau KPK

Sehari setelah putusan tepatnya Rabu (15/6/2016), tanpa disangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan kuasa hukum Saipul Jamil, Bertanatalia, dan seorang panitera muda PN Jakarta Utara bernama Rohadi di kawasan Sunter.

Berta diduga melakukan transaksi suap menyuap untuk meringankan putusan Saipul. Dari tangan Rohadi, penyidik menyita uang Rp 250 juta dalam kantong plastik merah.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengungkapkan bahwa sebenarnya sudah sejak lama pihaknya memantau proses persidangan perkara Saipul.

"Yang pasti tidak satu atau dua hari. Yang pasti ada suatu peristiwa tindak pidana suap oleh terpidana yang berusaha menurunkan putusannya," katanya dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).

Setelah dipastikan terjadi transaksi dugaan suap, maka pada Rabu pukul 10.40 WIB, KPK mengamankan Berta dan Rohadi.

Kemudian, penyidik KPK bergerak kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, untuk menjemput kakak Saipul, Samsul Hidayatullah.

Tak berhenti di situ, ketua tim kuasa hukum Saipul bernama Kasman Sangaji, juga ditangkap ketika berada di Bandara Soekarno-Hatta pada malam harinya.

Tersangka

Kini, KPK telah menetapkan kakak Saipul sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada panitera muda PN Jakarta Utara karena diduga menjadi pemberi uang. Begitu juga dengan Berta dan Kasman yang selama ini menjadi kuasa hukum Saipul.

Ketiga orang tersebut disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau pasal 13 Undang-undang Tipikor jo 55 ayat 1 kesatu KUHP.

"Mereka telah melakukan, menyuruh melakuan dan turut serta melakukan," ucapnya.

Namun, meski sang kakak sebagai pemberi uang ke Berta untuk diberikan kepada Rohadi, KPK menemukan fakta bahwa uang diduga suap itu bersumber dari Saipul sendiri. Karena itu, sang biduan tersebut segera diperiksa penyidik KPK.

"Perlu koordinasi dulu dengan kejaksaan untuk menghadirkan dia guna pemeriksaan oleh penyidik KPK," ucap Basaria Panjaitan, dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).

Pasalnya, Saipul saat ini sudah berstatus terpidana kasus pencabulan anak dan sedang ditahan di Rutan Cipinang Klas 1, Jakarta Timur. Sehingga diperlukan koordinasi tersebut.

"Nanti penetapan tersangkanya penyidik nanti akan melakukan pemeriksaan dulu. Statusnya kan sudah ditahan," kata Basaria.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com