Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli Sebut Rumah Karaoke Tak Langgar Hukum Saat Putar Lagu Radja

Kompas.com - 22/08/2016, 16:19 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Sidang kasus pelanggaran hak cipta lagu Radja oleh perusahaan rumah karaoke yang berpusat di Surabaya, Happy Puppy, kembali digelar, Senin (11/8/2016).

Dua saksi ahli yang dihadirkan menyebut rumah karaoke berhak memutar lagu milik band Radja dan tidak ada pelanggaran hukum.

Kasi Pertimbangan Hukum dan Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Agung Damar Sasongko, mengatakan sudah ada perjanjian antara rumah karaoke dengan lembaga manajemen kolektif (LMK) yang mengelola royalti.

"Secara prinsip, berarti sudah ada izin. Lain halnya jika tidak pernah ada perjanjian, artinya itu jelas melanggar," kata Agung, usai bersaksi di sidang kasus pelanggaran hak cipta di Pengadilan Negeri Surabaya.

Namun dalam aturan yang lama, kata Agung,  memang tidak dirinci tentang izin "Performance Right" maupun "Mechanical Right". Sehingga kebiasaan yang terjadi, menjadikan dua izin itu menjadi satu paket.

"Yang terpenting rumah karaoke sudah memenuhi kewajibannya membayar royalti," jelasnya.

Sementara Dosen Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) Jakarta Henry Sulistyo, menyebut tidak fair jika rumah karaoke dijerat dengan aturan baru, sementara kasus tersebut dilaporkan saat aturan baru belum diberlakukan.

"Kalau sekarang kita bisa makan steak, jangan salahkan bayi yang hanya bisa makan pisang, karena dulu kita juga makan pisang," katanya mengistilahkan.

Grup Band Radja melaporkan Happy Puppy dan empat perusahaan rumah karaoke lainnya ke Mabes Polri atas tuduhan pelanggaran hak cipta sesuai Undang-Undang No 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, karena memutar sejumlah lagu Radja tanpa izin pada 2013. 

Saat itu belum ada lembaga manajemen kolektif yang mengatur soal "Performance Right" maupun "Mechanical Right". Lembaga tersebut baru dibentuk setelah UU No 28 tentang hak cipta diberlakukan pada 2014.

Sementara yang dipermasalahkan Radja, adalah point Mechanical Right atau penggandaan yang dinilai dilanggar oleh perusahaan rumah karaoke.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com