Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Punya Cara untuk Bebaskan Gatot dari Tuduhan Pelecehan

Kompas.com - 11/10/2016, 21:13 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gatot Brajamusti, Ahmad Rifai, mengaku memiliki bukti yang cukup untuk melepaskan kliennya dari jeratan kasus dugaan pelecehan seksual.

"Aa punya bukti cukup Bagus. Saya kemarin mendengar bahwa Polda Metro akan manetapkan tersangka pelecehan seksual. Bahkan mau dijadikan tersangka. Jujur saya menunggu penetapan tersangkanya Aa Gatot," ujar Rifai saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2016).

"Kalau orang kebaikannya tidak mau menunggu dan tidak mau dijadikan tersangka. Dengan Aa Gatot dijadikan tersangka maka akan ajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya," imbuhnya.

Setelah mengajukan praperadilan, Rifai mengaku baru bisa membeberkan bukti tersebut.

"Kami punya bukti yang bagus untuk mengungkap apakah benar ada pelecehan seksual dan apakah benar ada penipuan. Kita akan ungkap buktinya di situ," jelasnya.

Rifai sesumbar jika bukti yang dimilikinya akan membuat penyidik tak berkutik dan tak bisa menetapkan status tersangka bagi Gatot.

"Ada satu hal kalau bukti yang akan diungkapkan di praperadilan. Kalau bukti itu diungkapkan di pengadilan tidak ada alasan bagi penyidik untuk menetapkan Aa Gatot jadi tersangka," kata Rifai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau