JAKARTA, KOMPAS.com -- Artis musik Ahmad Dhani (44) melaporkan seorang pemilik akun Facebook ke Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu (9/11/2016).
Dalam surat laporan bernomor TBL/5493/XI/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus, dinyatakan bahwa pemilik akun Facebook itu diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Dhani melalui media sosial.
"Hari ini Mas Ahmad Dhani melaporkan pemilik akun Facebook yang menyebarkan viral terkait dugaan fitnah," kata kuasa hukum Dhani, Ramdan Alamsyah, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu sore.
Ramdan menjelaskan bahwa orang itu diduga menyebar fitnah karena pada status Facebook-nya ia menulis bahwa Dhani telah menghina Presiden Joko Widodo dalam orasi Aksi Damai 4 November 2016.
"Kemudian itu di-share dan orang akhirnya beranggapan bahwa video itu seolah-olah benar adanya. Padahal, faktanya tidak. Tidak ada sama sekali hal-hal yang diutarakan terkait menjelek-jelekkan atau juga menjatuhkan Pak Jokowi sebagai presiden maupun pribadi. Itu semua fitnah," ucap Ramdan.
Oleh karena itu, pihak Dhani melaporkan orang tersebut dengan Pasal 45 jo Pasal 27 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," terang Ramdan.
Ramdan juga mengatakan bahwa ia sudah menyerahkan bukti video rekaman yang asli kepada penyidik.
"Video yang asli kami serahkan sebagai bukti," ujarnya.
"Apa yang dituliskan sama sekali bukan yang saya katakan. Saya punya video aslinya. Sehingga ini layak dan sah sebagai fitnah," timpal Dhani menegaskan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.