Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Kuasa Hukum: Iwa K Punya Permohonan Khusus

Kompas.com - 30/04/2017, 10:07 WIB
|
EditorAti Kamil

TANGERANG, KOMPAS.com -- Kuasa hukum artis musik Iwa K, Chris Sam Siwu, mengatakan bahwa kliennya itu menyampaikan permohonan khusus ketika Chris menjenguknya pada Sabtu (29/4/2017) di Mapolresta Bandar Udara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten.

Telah diberitakan, pelantun lagu "Bebas" tersebut ditangkap di Terminal 1A Bandar Udara Soekarno-Hatta, pada Sabtu (29/4/2017), karena diduga memiliki ganja.

"Dia sebenarnya ada permohonan khusus kepada masyarakat, mohon jangan menilai Iwa sebagai bandar, tapi hanya bener-bener sebagai user," terang Chris di Mapolresta Bandar Udara Soekarno-Hatta, Sabtu malam.

Karena meyakini bahwa kliennya itu pengguna, bukan bandar atau pengedar, Chris segera mengajukan permohonan rehabilitasi setelah ada hasil assessment atau tes kadar kecanduan narkoba terhadap Iwa dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

Sebelumnya, pihak kepolisian menerangkan bahwa Iwa mengaku mengonsumsi ganja sejak dua bulan lalu.

"Secepatnya mengajukann untuk assessment. Selanjutnya tunggu dulu dari assessment BNN. Kalau dia sebagai pengguna, ada hak mengajukan rehabilitasi. Proses rehaabilitasi secepatnya akan kami ajukan. Semoga dengan hasil asessment dia bukan pengedar," ucap Chris.

"Kami hormati proses hukum yang masih berjalan. Saat ini Iwa belum berstatus tersangka. Kalau sampai tersangka, kami berharap Iwa sebagai korban penyalahgunaan narkoba. Bukan ada indikasi bandar," ucapnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, hasil tes urine Iwa positif mengandung THC (tetrahidrokanabinol) alias ganja.

"Hasil tes urine terhadap IK, positif mengandung THC," ujar Kasat Narkoba Polres Bandar Udara Soekarno-Hatta, Kompol Martua Raja Silitonga, dalam rilis kasus di Mapolresta Bandar Udara Soekarno-Hatta, Sabtu (29/4/2017).

Terhadap Iwa dilakukan tes kandungan THC dan metamfetamin, yang umumnya ditemukan pada narkoba jenis sabu. Namun, yang positif THC saja.

"Dua hal itu kami periksa, tapi yang positif adalah itu, THC-nya, sedangkan metamfetamin-nya yang biasa ditemukan di sabu itu negatif," terangnya.

Baca juga: Siapa Y, Pemberi Rokok Diduga Ganja ke Iwa K? dan Kronologi Penangkapan Iwa K di Bandara Soekarno-Hatta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+