Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Iwa K Punya Permohonan Khusus

Kompas.com - 30/04/2017, 10:07 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com -- Kuasa hukum artis musik Iwa K, Chris Sam Siwu, mengatakan bahwa kliennya itu menyampaikan permohonan khusus ketika Chris menjenguknya pada Sabtu (29/4/2017) di Mapolresta Bandar Udara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten.

Telah diberitakan, pelantun lagu "Bebas" tersebut ditangkap di Terminal 1A Bandar Udara Soekarno-Hatta, pada Sabtu (29/4/2017), karena diduga memiliki ganja.

"Dia sebenarnya ada permohonan khusus kepada masyarakat, mohon jangan menilai Iwa sebagai bandar, tapi hanya bener-bener sebagai user," terang Chris di Mapolresta Bandar Udara Soekarno-Hatta, Sabtu malam.

Karena meyakini bahwa kliennya itu pengguna, bukan bandar atau pengedar, Chris segera mengajukan permohonan rehabilitasi setelah ada hasil assessment atau tes kadar kecanduan narkoba terhadap Iwa dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

Sebelumnya, pihak kepolisian menerangkan bahwa Iwa mengaku mengonsumsi ganja sejak dua bulan lalu.

"Secepatnya mengajukann untuk assessment. Selanjutnya tunggu dulu dari assessment BNN. Kalau dia sebagai pengguna, ada hak mengajukan rehabilitasi. Proses rehaabilitasi secepatnya akan kami ajukan. Semoga dengan hasil asessment dia bukan pengedar," ucap Chris.

"Kami hormati proses hukum yang masih berjalan. Saat ini Iwa belum berstatus tersangka. Kalau sampai tersangka, kami berharap Iwa sebagai korban penyalahgunaan narkoba. Bukan ada indikasi bandar," ucapnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, hasil tes urine Iwa positif mengandung THC (tetrahidrokanabinol) alias ganja.

"Hasil tes urine terhadap IK, positif mengandung THC," ujar Kasat Narkoba Polres Bandar Udara Soekarno-Hatta, Kompol Martua Raja Silitonga, dalam rilis kasus di Mapolresta Bandar Udara Soekarno-Hatta, Sabtu (29/4/2017).

Terhadap Iwa dilakukan tes kandungan THC dan metamfetamin, yang umumnya ditemukan pada narkoba jenis sabu. Namun, yang positif THC saja.

"Dua hal itu kami periksa, tapi yang positif adalah itu, THC-nya, sedangkan metamfetamin-nya yang biasa ditemukan di sabu itu negatif," terangnya.

Baca juga: Siapa Y, Pemberi Rokok Diduga Ganja ke Iwa K? dan Kronologi Penangkapan Iwa K di Bandara Soekarno-Hatta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com