Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Gugatan Hak Asuh Anak Tsania Marwa

Kompas.com - 15/08/2017, 18:09 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Agama Cibinong sudah mengabulkan gugatan cerai yang diajukan artis peran Tsania Marwa terhadap Atalarik Syah.

Namun hakim justru menolak gugatan Tsania soal hak asuh anak. Dengan kata lain, hak asuk anak masih sama-sama dipegang Tsania dan Atalarik.

"Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat sebagian (hanya gugatan cerai)," ujar hakim ketua Sahrudin dalam ruang sidang 1 PA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/8/2017) sore.

Ditemui usai sidang, kuasa hukum Tsania, Busro Sapawi, menjelaskan bahwa penolakan itu karena adanya masalah administrasi berkas gugatan.

"Cerai diterima, tapi hak asuh anak tidak diterima. Pertimbangan hakim karena awalnya tidak disebutkan tentang hak asuh anak (dalam surat gugatan)," kata Busro.

[Baca juga: Atalarik Syah dan Tsania Marwa Resmi Bercerai]

Hal senada juga diungkapkan oleh kuasa hukum Atalarik, Junaedi, bahwa terjadi masalah pemberkasan berkait gugatan hak asuh anak dari pihak Tsania.

"Untuk mengajukan hak asuh anak, itu tidak terpenuhi, dengan kata lain cacat formil surat gugatan itu," ujar Junaedi.

[Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Hak Asuh Anak Akan Jatuh ke Tsania Marwa]

Tsania Marwa dan Atalarik Syah menikah pada 10 Februari 2012 lalu. Namun setelah empat tahun menikah dan dikaruniai dua anak, Tsania Marwa menggugat cerai.

Dia mendaftarkan gugatan cerai terhadap Atalarik di Pengadilan Agama Cibinong pada 14 Maret 2017.

Tsania Marwa dan Atalarik Syah resmi bercerai setelah hakim mengabulkan gugatannya pada Selasa (15/8/2017).

[Baca juga: Rindu Anak, Tsania Marwa Menangis]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com