Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karena Status Tersangka, Acho Batal Main dalam Film Ayat Ayat Cinta 2

Kompas.com - 16/08/2017, 20:19 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Kesempatan komika dan artis peran Muhadkly MT alias Acho bermain dalam film Ayat Ayat Cinta 2 pupus sudah. Kontrak kerjanya dibatalkan lantaran statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Acho sebelumnya dilaporkan oleh pengelola Apartemen Green Pramuka ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik karena tulisan dalam blog pribadinya, muhadkly.com, tertanggal 8 Maret 2015.

"Ya agak susah jadinya (menyandang status tersangka). Kemarin aku batal kontrak film Ayat Ayat Cinta 2," ujar Acho dalam wawancara di Studio TransTV, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2017).

"Akhirnya batal, karena kan sebenarnya hari Senin pas pelimpahan (berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat) tanggal 7 itu adalah hari pertama saya shooting," tambahnya.

[Baca juga: Komika Acho Mengaku Alami Tekanan Psikologis]

 

Maka, lanjutnya, apabila mau menghitung untung rugi, ia lah pihak yang paling merugi. Sebuah kesempatan besar bermain dalam proyek film mau tak mau terlepas begitu saja.

"Mereka masih bisa jual apartemen. Customer masih bisa datang kalau perbaiki pelayanan. Kalau saya kan udah pasti ilang, udah enggak mungkin balik lagi pekerjaan itu," kata Acho.

Pemain film Surga yang Tak Dirindukan 2 itu mengatakan, ia juga sulit fokus bekerja karena harus memikirkan proses hukumnya. Bukan cuma film, untuk berkomedi tunggal saja ia merasa tak bisa maksimal.

"Kan sulit juga gimana caranya bisa lucu di depan orang, tapi aku sendiri lagi mikirin ini, lagi serius-seriusnya. Makanya ini aduh mengganggu banget. Tapi ya aku sih biar bagaimana pun kan ini harus dijalanin yah," ucap Acho.

[Baca juga: Komika Acho: Ini soal Kebebasan Berpendapat]

 

Kasus ini bermula pada 8 Maret 2015 lalu, ketika Acho selaku penghuni apartemen menuliskan kekecewaannya tentang pengelolaan Apartemen Green Pramuka dalam blog pribadinya.

Tak terima akan keluhan Acho, pihak Apartemen Green Pramuka melalui kuasa hukumnya, Danang Suryawinata, melaporkan Acho ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik pada 5 November 2015.

Dua tahun kemudian, tepatnya 26 April 2017, Subdit Cyber Crime Polda memanggil Acho untuk diperiksa berkait laporan tersebut.

Kemudian pada 9 Juni, pemain film Surga yang Tak Dirindukan itu diperiksa sebagai tersangka. Lalu berkas perkara kasus tersebut dinyatakan sudah lengkap atau P21 pada 7 Agustus 2017.

[Baca juga: Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Mengapa Komika Acho Tak Ditahan?]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau