Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridho Rhoma: Sabu Dimasukkan dalam Buku Pelajaran Olahraga SMP

Kompas.com - 22/08/2017, 20:48 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, penyanyi dangdut Ridho Rhoma (28) sebagai tersangka membeberkan transaksi pembelian narkoba jenis sabu yang ia lakukan sebelum ia ditangkap pada Sabtu, 25 Maret 2017.

Sidang itu dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (22/8/2017).

"Paketnya berupa amplop file yang cokelat. Di dalamnya ada buku pelajaran olahraga SMP. Barangnya (sabu) di dalam buku, dibuat lubang, di dalam itu ada (sabu)," ujar Ridho kepada majelis hakim.

Baca juga: Ridho Rhoma Merasa Lebih Bertenaga Setelah Gunakan Sabu

Ridho mengatakan bahwa Jumat sore, 24 Maret 2017, sebelum pulang ke unit apartemennya di kawasan Kasablanka, Jakarta Selatan, ia mengirim pesan WhatsApp kepada Sofyan atau Iyan untuk dicarikan sabu.

Ridho lalu mengirim uang lewat transfer bank dan berjanji bertemu di Thamrin Residence, Jakarta Pusat.

"Di apartemen Thamrin Residence itu, dekat Grand Indonesia. Ya (tempat Sofyan alias Iyan). Kurang lebih habis magrib," kata Ridho.

Baca juga: Saksi Sebut Ridho Rhoma Transfer Rp 1,8 Juta untuk Pesan Sabu

Namun, ketika Ridho sampai di unit apartemen Sofyan, barang yang ia pesan belum sampai. Ridho menunggu di unit itu, sementara Sofyan mengambil barang.

"(Sabu) Dipakai langsung. Iyan (yang menyediakan alat-alatnya). Beberapa kali (di apartemen itu). Tidak (sampai 10 kali), lebih (dari tiga kali). Yang masukin (sabu) Iyan. Seingat saya, saya (yang mengisap pertama), sekitar enam kali isap," kata Ridho lagi sambil memeragakan cara mengonsumsi sabu.

Baca juga: Pekan Depan Jaksa Hadirkan Pemasok Sabu untuk Ridho Rhoma

Ridho sebelumnya ditangkap di sebuah hotel di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, karena diduga memiliki dan menyalahgunakan narkotika sabu, Sabtu, 25 Maret 2017 dini hari.

Ridho diketahui mulai mengonsumsi narkoba dua tahun lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau