JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mendatangi Apartemen Permata Hijau Residence, di Jakarta Selatan, yang menjadi kediaman penyanyi Syahrini.
Petugas BPRD bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mendarangi apartemen tersebut dalam rangka memeriksa dan melakukan sosialisasi kepada pemilik kendaraan mewah yang masa pajak kendaraan telah habis.
[Baca: Daftar Nama Artis yang Disasar Petugas BPRD Terkait Pajak Mobil Mewah]
Namun, ketika petugas gabungan menyusuri area parkir apartemen, mereka tidak menemukan mobil mewah milik pelantun lagu "Sesuatu " tersebut.
Seorang petugas apartemen yang bernama Edi mengklaim bahwa mobil mewah Syahrini tidak diparkir di apartemen ini.
"Kebetulan di sini enggak ada (mobil Syahrini). Kebetulan dia enggak tinggal di sini. Mobilnya enggak ada," kata dia kepada petugas gabungan yang menanyakan.
Pada hari yang sama, petugas sebelumnya mendatangi kediaman rumah artis peran Raffi Ahmad. Di kediaman Raffi, petugas gabungan menemukan dua unit mobil yang terparkir di dekat halaman masjid kompleks perumahan.
[Baca: Raffi Ahmad Tak di Rumah Saat Petugas BPRD Tagih Pajak Mobil Mewah]
Dua mobil itu berjenis Lamborghini bernomor polisi B 1 AMY yang pajaknya masih berlaku hingga November 2017 dan Rolls-Royce hitam tanpa pelat nomor.
Meski tidak menemukan mobil milik Syahrini, petugas gabungan menyasar kendaraan yang terparkir di apartemen. Mereka mengecek nomor pelat kendaraan satu persatu yang terparkir, baik mobil mewah ataupun motor gede.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.