JAKARTA, KOMPAS.com-- Sabtu, 25 Maret 2017 penyanyi dangdut Ridho Rhoma ditangkap tim Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat.
Dengan bukti narkoba jenis sabu sabu seberat 0,72 gram, Ridho lantas ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Berkas Ridho dinyatakan lengkap atau P21, dengan kata lain, kasus putra penyanyi dangdut Rhoma Irama itu siap disidangkan.
Sidang perdana pun digelar pada 4 Juli 2017, dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menyebut bagaimana narkoba jenis sabu itu ditemukan di mobil milik Ridho yakni Honda Civic berwarna hitam dengan No.Pol B 1240 ZAA di dalam sebuah paper bag berwarna cokelat yang diletakkan di tas jok sebelah kiri mobil.
[Baca juga: Ridho Rhoma Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba]
JPU menyatakan, Ridho melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pekan berikutnya yakni pada 11 Juli 2017, sidang kembali digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau eksepsi.
Kuasa hukum Ridho, Achmad Cholidin menilai bahwa jaksa penuntut umum tak cakap dalam membuat dakwaan.
“Untuk unsur materiilnya kan harus lengkap, cakap, jelas. Dan itu terutama tadi beda antara barang bukti saat penangkapan 0.7 dan hasil lab itu 0.5 kan itu sudah jelas tidak singkron,” kata Achmad Cholidin usai sidang.
“Kemudian tidak menguraikan pasal yang dituduhkan, didakwakan,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Rhoma Irama turut hadir untuk memberikan dukungan kepada putranya.
Menurutnya putranya itu tak harus ditahan, melainkan direhabilitasi mengingat Ridho harus benar-benar terbebas dari ketergantungan obat terlarang.
Selain itu, pelantun "Darah Muda" itu juga mengungkapkan rasa kecewanya kepada Ridho atas keputusannya menggunakan narkoba. Yang menarik, Rhoma membeberkan alasan putranya menggunakan narkoba yakni untuk membentuk postur tubuhnya.
“Kemarin bahwa pertama Ridho menggunakan itu motivasinya bukan untuk fun, bukan untuk hura-hura, bukan untuk pesta pora. Tetapi dalam rangka, katakanlah untuk membuat posturnya lebih ideal sebagai artis, sebagai penyanyi, dan bintang film,” ucap Rhoma.
[Baca juga: Rhoma Irama Akui Kecewa pada Ridho Rhoma]
Sayangnya, pada sidang berikutnya yakni tanggal 25 Juli 2017, Majelis Hakim menolak semua eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Ridho Rhoma.
“Keberatan ini tidak beralasan dan tidak dapat diterima," ujar Majelis Hakim.
Menurut Majelis Hakim salah satu poin eksepsi dari Ridho, yakni berat barang bukti yang tak sama antara BAP dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena kuasa hukum yang kurang cermat.
"Berat barang bukti yang dilihat dalam BAP tidak sama dengan dakwaan. Bahwa kuasa hukum tidak cermat membaca dakwaan. Berat yang dilihat adalah berat netto bukan berat brutto," kata Majelis Hakim lagi.
[Baca juga: Majelis Hakim Tolak Semua Eksepsi Ridho Rhoma]
Dengan kata lain, sidang Ridho pun harus dilanjutkan. 1 Agustus 2017 sidang dengan terdakwa Ridho Rhoma digelar dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.
Tiga saksi dihadirkan dengan penyidik Polres Jakarta Barat yang menangkap Ridho di sebuah hotel di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) lalu.
Dari keterangan saksi-saksi, kuasa hukum Ridho justru merasa diuntungkan. Menurutnya, saksi dengan sendirinya mengungkapkan bahwa Ridho hanya sebagai pemakai bukan pengedar. Pihaknya pun optimis bahwa permohonan rehabilitasi Ridho akan dikabulkan.
“Masih pertimbangan oleh majelis hakim. Secara lisan juga mengajukan permohonan, majelis hakim akan mempertimbangkan dengan pokok perkara. Kami sangat berharap bisa direhab. Akan lebih baik untuk psikologis mas Ridho sendiri," ungkap Cholidin.
Minggu berikutnya, 8 Agustus 2017, saksi-saksi kembali dihadirkan yakni dua orang petugas keamanan hotel di mana Ridho ditangkap dan dua orang pengedar yang menjual sabu kepada Ridho yakni Ardi dan Sofyan.
[Baca juga: JPU Hadirkan Empat Saksi Terkait Kasus Ridho Rhoma]
Sofyan lantas mengungkap bahwa Ridho telah mentrasnfer uang sebesar Rp 1,8 juta untuk membeli sabu seberat 1 gram dari Ardi. Paket sabu dikemas dalam sebuah map yang dikirim melalui transportasi online. Keterangan Sofyan dibenarkan oleh Ridho.
“Iya, benar,” ucap Ridho seraya tertunduk. Dari keterangan saksi-saksi itu, kuasa hukum Ridho justru merasa adanya rekayasa yang sengaja dibuat.
"Saya yakin. Saya yakin. Kita berawal dari pembuktian, dari kesaksian, ada tidak saksi yang melihat dia memakai, sebelum-sebelumnya ada yang memakai, misalnya," ujar Achmad Cholidin.
Tanggal 22 Agustus 2017, Ridho Rhoma kembali duduk di kursi pesakitan. Kali ini giliran Ridho yang membeberkan bagaimana ia menyimpan sabu sabu tersebut.
Pelantun "Menunggu" ini menyebutkan, bahwa dia menyimpan sabu dalam sebuah buku olahraga SMP yang diletakkan di dalam amplop file coklat.
[Baca juga: Ridho Rhoma: Sabu Dimasukkan dalam Buku Pelajaran Olahraga SMP]
Ridho mengatakan di dalam buku itu sengaja dibuat lubang untuk meletakkan sabu. Selain itu, Ridho juga megungkap tentang proses pemesanan sabu kepada Sofyan alias Ian dan Ardi.
Ridho menghampiri Sofyan di apartemennya di Thamrin Residence untuk mengambil pesanannya. Sayangnya, sabu yang dipesan belum datang. Ridho menunggu di unit itu, sementara Sofyan mengambil barang.
"(Sabu) Dipakai langsung. Iyan (yang menyediakan alat-alatnya). Beberapa kali (di apartemen itu). Tidak (sampai 10 kali), lebih (dari tiga kali). Yang masukin (sabu) Iyan. Seingat saya, saya (yang mengisap pertama), sekitar enam kali isap," kata Ridho sambil memeragakan cara mengonsumsi sabu.
Sidang pun tiba pada agenda pembacaan tuntutan. Pada 29 Agustus 2017 Ridho dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Jaksa menilai Ridho telah melanggar Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat (1) dan subsidair Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP.
Pembacaan nota pembelaan atau pledoi berlangsung begitu emosional pada 5 September 2017. Ridho menyatakan penyesalannya atas keputusannya menggunakan narkoba.
“Saya ingin menyampaikan, saya sadar apa kesalahan saya. Saya percaya bahwa akan ada keadilan. Saya menyesal dan saya berjanji tidak akan mengulangi. Saya mengucapkan terima kasih," ucapnya sembari menyeka air mata.
Selasa (19/9/2017), Ridho dijadwalkan akan menghadapi sidang putusan. Terkait hal itu kuasa hukumnya, Ismail Ramli menyebut kliennya sudah sangat siap.
“Alhamdulillah Ridho siap menghadapi apa pun risiko dari perbuatan dia. Mau ditahan apalagi direhabilitasi dia sudah siap. Mentalnya sudah kuat Alhamdulillah,” tukas Ismail.
[Baca juga: Ridho Rhoma Pasrah Hadapi Sidang Putusan]