Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Axel Matthew Thomas Dilanjutkan

Kompas.com - 20/09/2017, 16:39 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa kasus narkoba Axel Matthew Thomas, Rabu (20/9/2017).

"Keberatan dari kuasa hukum terdakwa Axel Mattew Thomas anak dari Jeremy Thomas tidak diterima," kata Hakim Ketua, RA Suharni.

Dengan ditolaknya eksepsi putra Jeremy Thomas itu, sidang perkara tersebut dilanjutkan.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa," kata Suharni lagi.

"Menangguhan biaya perkara sampai keputusan akhir," lanjutnya

Sidang berikutnya dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi akan kembali digelar pekan depan pada Senin (25/9/2017).

[Baca juga: Jeremy Thomas: Ini Cobaan yang Cukup Berat untuk Kami Lalui]

Dalam sidang 11 September 2017, kuasa hukum Axel menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Beberapa poin eksepsi Axel adalah menyatakan bahwa bukti dalam dakwaan kurang kuat karena tidak ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis happy five seperti yang dituduhkan penyidik serta hasil tes urine Axel yang negatif narkoba.

[Baca juga: Nota Keberatan Axel Matthew Ditolak, Jeremy Thomas Tak Kecewa]

Axel Matthew Thomas didakwa terlibat dalam pemufakatan untuk menerima narkotika jenis happy five di sebuah hotel kawasan Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

Pasal yang dikenakan adalah Undang-Undang Psikotropika Pasal 61 junto 69, Pasal 60 ayat 1 junto 69, dan Pasal 60 ayat 5 junto 69 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

[Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Kuliah Axel Matthew Thomas Terhambat]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau