Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iwa K Divonis Rabu Ini, Berikut Perjalanan Kasus Ganjanya

Kompas.com - 27/09/2017, 06:55 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapper Iwa Kusuma, atau Iwa K, akan mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang terkait kasus kepemilikan ganja. Iwa ketahuan membawa tiga linting ganja di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Berikut rentetan waktu proses hukum yang dijalani Iwa:

29 April 2017, pukul 04.00 WIB, ketahuan membawa ganja saat menjalani pemeriksaan X-ray di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, saat hendak hendak terbang ke Makassar.

1 Mei 2017, polisi menetapkan Iwa sebagai tersangka. Berdasarkan hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Iwa dinyatakan bukan pengguna berat.

5 Mei 2017, Iwa dipindahkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur, untuk menjalani rehabilitasi.

Baca: Iwa K Akan Jalani Pemeriksaan Lanjutan di BNN

6 September 2017, Iwa menjalani sidang pedana di Pengadilan Negeri Tangerang.

Jaksa penuntut umum mendakwa Iwa karena membawa tiga linting ganja yang dicampur tembakau di saku celana sebelah kiri, saat akan terbang ke Makssar dari Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, pada 29 April 2017. Setelah ditimbang, ganja tersebut beratnya 4,04 gram.

"Iwa K mengaku mendapatkan tiga batang rokok campuran ganja dan tembakau itu dari seorang bernama Yories Budi Nova alias Yoris. Petugas lalu menangkap saksi Yoris pada Senin, 1 Mei 2017 sekira 15.45 di kantor radio di Aditya Warman, Jakarta Selatan. Setelah dilakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan narkoba jenis golongan 1 ganja,” kata JPU.

“Yoris mengaku telah memakai dan memberikan narkoba golongan 1 jenis ganja kepada Iwa K. Diakui Yoris didapatkannya dengan meminta diantarkan oleh Naomi Fristie alias Nay tanggal 21 April 2017 sekira pukul 20.00 WIB.”

Baca: Meski Direhabilitasi, Iwa K Tak Bisa Lepas dari Jeratan Hukum

“Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap Naomi di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan."

Dalam dakwaannya, JPU juga menyebut bahwa tak ditemukan indikasi adanya keterkaitan Iwa dengan jaringan narkoba. Iwa menggunakan ganja untuk dirinya sendiri.

Pelantun "Bebas" itu disebut telah melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 2009 tentang Narkoba dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

13 September 2017, Iwa kembali menjalani persidangan bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Yoris, Bayu, dan Naomi.

Majelis Hakim sempat bertanya kepada Iwa, mengapa menggunakan ganja meski tahu itu barang telarang.  

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau