JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi korban CTP menangis saat mengisahkan kronologi tindak asusila yang diduga dilakukan terdakwa Gatot Brajamusti.
Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadiman ketika sidang diistirahatkan sementara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017).
"Waktu menceritakan kronologi korban sempat menangis," ujar Hadiman kepada awak media.
Dalam persidangan tersebut, menurut Hadiman, saksi korban juga tidak bersedia memberikan kesaksiannya apabila Gatot juga berada di ruang sidang. Karena itulah Gatot akhirnya dikeluarkan dari ruangan selama pemeriksaan berlangsung.
Menurut Hadiman, saksi korban meminta seperti itu lantaran merasa takut, cemas, dan trauma ketika melihat Gatot.
Baca juga : Merasa Trauma, Saksi Korban Tak Mau Bertemu dengan Gatot Brajamusti
Setelah Gatot dipersilakan keluar ruangan, lanjut Hadiman, saksi korban cukup lancar menjelaskan kronologi tindakan asusila yang ia alami kendati pada bagian tertentu ia mengaku lupa karena peristiwa tidak menyenangkan itu terjadi ketika ia masih berusia 16 tahun.
"Ya namanya kejadian sudah lama, kadang korban ada yang lupa kejadian seperti apa, tanggalnya," ucap Hadiman.
Saat ini, sidang perkara kasus asusila masih berlanjut. Sebelumnya Gatot telah disidang atas kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.