Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Atalarik Syah Pertanyakan Peran Komnas PA

Kompas.com - 02/01/2018, 15:49 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Kuasa hukum artis peran Atalarik Syah, Junaedi mempertanyakan peran Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) dalam kasus perebutan hak asuh anak antara Atarik dengan Tsania Marwa.

Pasalnya, sebelum Marwa mendatangi Komnas PA pada Minggu (10/12/2017) lalu, Atalarik dan Marwa telah melakukan mediasi bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Kalau Komnas PA Mau masuk lagi Komnas PA sebagai apa, pihak keempat? pihak pertama Arik, pihak kedua Marwah, pihak ketiga KPAI, terus Komnas PA mau ngapain?," kata Junaedi saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2018).

Menurut Junaedi, yang dilakukan Marwa sama saja mengulang peristiwa yang sudah terjadi. Marwa diketahui sudah pernah bertemu dengan kedua anaknya setelah melakukan mediasi dengan Atalarik dan KPAI.

[Baca juga : Tsania Marwa Beri Tanggapan Isu Tak Sedap yang Menerpa Atalarik Syah]

"Dulu kan KPAI pernah membuat surat seperti Komnas PA, dilakukan mediasi sudah, akhirnya dipertemukan Marwa dengan anak-anak juga sudah terjadi," ucap Junaedi.

"Kemudian tiba-tiba datang lagi Komnas PA mengatasnamakan anak, ini kan mengulang cerita lama, kan capek. Abis ini apalagi kalau enggak puas? Panggil lagi lembaga lain?," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Komnas PA melayangkan surat panggilan kepada Atalarik untuk melakukan mediasi dengan Marwa.

Namun, Atalarik menyerahkan hal tersebut kepada Junaedi. Sementara Junaedi belum bisa memenuhi surat pemanggilan itu.

"Arik menyerahkannya kepada saya untuk menjawab dan menghadirinya, masalahnya saya belum bisa datang. Kemarin waktunya enggak pas saya lagi di luar kota," imbuhnya.

[Baca juga : KPAI Adakan Mediasi untuk Tsania Marwa dan Atalarik Syah]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau