JAKARTA, KOMPAS.com -- Penyanyi Reza Artamevia (42) memenuhi panggilan jaksa penuntut umum (JPU) untuk hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (9/1/2018).
Reza menjadi saksi kasus dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh terdakwa Gatot Brajamusti terhadap perempuan korban dengan nama berinisial CT.
Ia tiba di PN Jakarta Selatan kira-kira pukul 14.15 WIB. Ia menunggu sampai pukul 16.15 WIB sebelum dipanggil oleh majelis hakim ke Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji.
Baca juga: Elma Theana dan Reza Artamevia Jadi Saksi Kunci Kasus Gatot Brajamusti
Sebelum sidang kasus dugaan tindak asusila itu, pada hari yang sama di ruang yang sama Gatot menjalani sidang kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan kepemilikan satwa liar langka.
Masuk ke ruang sidang, Reza Artamevia tanpa kata-kata, hanya tersenyum, membalas sapaan para peliput. Ia lalu langsung duduk.
Baca juga: Kuasa Hukum Gatot Brajamusti Beberkan Bukti Dugaan Persekongkolan CT
Telah diberitakan, Gatot Brajamusti dilaporkan telah melakukan pemerkosaan terhadap CT.
Dalam sidang, JPU membacakan bahwa pemerkosaan itu terhadap CT terjadi beberapa kali pada 2007-2011.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.