JAKARTA, KOMPAS.com -- Penyanyi Reza Artamevia (42) memenuhi panggilan jaksa penuntut umum (JPU) untuk hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (9/1/2018).
Reza menjadi saksi kasus dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh terdakwa Gatot Brajamusti terhadap perempuan korban dengan nama berinisial CT.
Ia tiba di PN Jakarta Selatan kira-kira pukul 14.15 WIB. Ia menunggu sampai pukul 16.15 WIB sebelum dipanggil oleh majelis hakim ke Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji.
Baca juga: Elma Theana dan Reza Artamevia Jadi Saksi Kunci Kasus Gatot Brajamusti
Sebelum sidang kasus dugaan tindak asusila itu, pada hari yang sama di ruang yang sama Gatot menjalani sidang kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan kepemilikan satwa liar langka.
Masuk ke ruang sidang, Reza Artamevia tanpa kata-kata, hanya tersenyum, membalas sapaan para peliput. Ia lalu langsung duduk.
Baca juga: Kuasa Hukum Gatot Brajamusti Beberkan Bukti Dugaan Persekongkolan CT
Telah diberitakan, Gatot Brajamusti dilaporkan telah melakukan pemerkosaan terhadap CT.
Dalam sidang, JPU membacakan bahwa pemerkosaan itu terhadap CT terjadi beberapa kali pada 2007-2011.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.