Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Hari, Tiga Artis Diciduk karena Narkoba

Kompas.com - 19/02/2018, 05:07 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Kistyarini

Tim Redaksi


2. Roro Fitria

Sebelum menangkap Roro Fitria, polisi lebih dulu menciduk WH, seorang pria yang berprofesi sebagai fotografer, di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2018).

Dari tangan WH, polisi mengamankan narkoba jenis sabu di dalam plastik klip yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok. Sabu itu dimasukkan ke dalam tas selempang hitam.

Rupanya sabu itu akan diantarkan pada seseorang yakni Roro Fitria. Polisi lantas mengantarkan WH ke kediaman Roro di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.

Di perjalanan beberapa kali Roro menghububgi WH untuk memastikan bahwa sabu pesanannya aman. Sesampainya di rumah Roro, polisi langsung menangkap pesohor itu.

"Kami menyita buku tabungan dan bukti transfer Roro kepada WH. Di sana disebutkan Roro mentransfer uang Rp 5 juta kepada WH. Rp 4 juta untuk membayar sabu dan Rp 1 juta untuk ongkos kirim," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan ponsel WH dan Roro yang di dalamnya terdapat percakapan jual beli sabu. Serta barang bukti berupa sabu seberat 2,4 gram.

Kepada polisi, Roro mengaku bahwa barang haram itu akan ia gunakan untuk merayakan malam Valentine. Ia juga mengaku baru dua kali menggunakan barang yang ia konsumsi dalam sebulan belakangan.

Dari hasil tes urine, Roro dinyatakan negatif sabu. Namun polisi tetap menahannya untuk  kelanjutan proses penyelidikan polisi terkait dari mana Roro mendapatkan sabu sabu itu.

Polisi juga akan melakukan tes rambut terhadap Roro untuk mengetahui sejauh mana Roro menggunakan sabu.

Sementara itu Roro dan WH terancam dijerat Pasal 112 KUHP tentang Narkotika, Pasal 114 tentang Perantara Jual Beli Narkoba, dan Pasal 132 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com