Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Hari, Tiga Artis Diciduk karena Narkoba

Kompas.com - 19/02/2018, 05:07 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Kistyarini

Tim Redaksi


3. Dhawiya, putri Elvy Sukaesih

Pada Jumat (16/2/2018), polisi menciduk anak-anak pedangdut senior Elvy Sukaesih di kediamannya di kawasan Cawang, Jakarta Timur.

Penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas narkoba di kawasan Cawang, Jakarta Timur.

Polisi lantas bergerak ke lokasi dan menyergap Muhammad yang juga kekasih Dhawiya pada Jumat pukul 00.30 WIB di depan halaman garasi sebuah rumah di kawasan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur.

Dari tangan Muhammad, penyidik menyita satu klip kecil berisi sabu seberat 0,38 gram, satu telepon genggam hitam. Sabu itu disembunyikan di celana jeans modifikasi yang ia kenakan.

Setelah itu, polisi merangsek masuk ke kediaman Elvy Sukaesih. Di dalam rumah polisi mendapati Dhawiya, bersama kakak lelakinya, Syehan, berikut ipar perempuannya, Chauri Gita yang tengah hamil 6 bulan sedang mengkonsumsi sabu.

Mereka mengisap barang haram itu secara bergantian. Di dekat mereka terdapat sabu dalam klip plastik kecil seberat 0,49 gram.

Tak lama datang kakak Dhawiya yang lain yakni Ali Zaenal Abidin yang juga ikut diamankan. Namun polisi tak menjadikannya tersangka karena tidak menemukan barang bukti.

Baca juga : Rabu Kelabu Fachri Albar

Ditemukan pula sebuah kotak perhiasan atau riasan hitam putih yang berisi dua alat isap sabu, sembilan cangklong, empat selang plastik, satu bungkus berisi sedotan plastik.

Lalu, terdapat juga satu gulung alumunium foil, tiga kantong berisi plastik klip kosong, satu timbangan elektronik. Plastik klip yang terakhir berisi sabu seberat 0,45 gram. Plastik itu ditemukan dalam dompet silver milik Dhawiya.

Baca juga : Kronologi Penangkapan Roro Fitria atas Dugaan Penyalahgunaan Narkotika

Hingga kini polisi masih mengembangkan penyelidikan. Pasalnya polisi mencurigai bahwa Dhawiya dan sang kekasih, Muhammad, merupakan pengedar.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1)lebih subsider pasal 127 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga : Kronologi Anak-anak Elvy Sukaesih Diciduk Polisi karena Narkoba

Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com