Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizal Djibran, Ruangan Khusus, dan Bong Botol Susu

Kompas.com - 28/02/2018, 09:02 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Kistyarini

Tim Redaksi

"Jadi barang disita itu ada satu buah bong, modelnya kayak dot susu. Nah, ini modelnya antik-antik ya," ujar Eko.

Bong tersebut baru digunakan oleh Rizal sehari sebelum ditangkap. Kepada polisi, Rizal juga mengatakan bahwa ia sudah dua tahun terakhir mengonsumsi narkoba.

Tak cuma di rumah, ketika sedang berada di luar kota, pemain sinetron Damarwulan itu juga selalu memesan sabu.

"Biasanya beli satu atau dua gram sabu, sekali beli. Buat stok katanya. Tapi istilahnya dia bisa mengontrolnya (pemakaiannya). Ketika dia butuhkan, mungkin pada saat dia mau shooting atau apa, saat dia tertekan dia bisa pakai," kata Eko.

Ia mengatakan, Rizal mengonsumsi narkoba tiap kali akan shooting, melakukan pekerjaan di luar kota, atau waktu-waktu tertentu.

"Yang jelas ketika dia butuhkan pasti diantar. Setiap dia ke Surabaya atau ke Bandung, ketika dia telepon, pasti ada. Pengakuan Rizal, ketika dia lagi kerja di Surabaya, dia bisa pakai di Surabaya," ujar Eko.

Ancaman empat tahun penjara

Berdasarkan pemeriksaan awal dan barang bukti yang diperoleh, polisi menyangkakan Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 Undang Undang Narkotika terhadap Rizal.

"Kami kenakan yang bersangkutan sementara pasal 112 ayat 1 subsider 127 pasalnya. Nanti tinggal hakim (menentukan). Tetap saya tahan karena ada pasal 112," kata Eko.

"Proses hukum, saya enggak tangguhkan (penahanannya), tetap di dalam (sel) karena ada pasal 112 itu," sambungnya.

Adapun pasal 112 berbunyi: setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 dan paling banyak Rp 8 miliar.

Namun, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 Tahun 2010 mengatur bahwa penyalahguna dengan barang kurang dari satu gram tidak diproses hukum melainkan direhabilitasi.

Baca juga : Rizal Djibran Isap Sabu Pakai Botol Susu

"Bahwa yang bisa diproses hukum itu penyalahguna yang barang buktingya satu gram sabu, ekstasi 8 butir, ganja 1,8 gram satu linting, heroin 1,3 gram. Tapi Rizal ini barang bukti 0,66 gram ya, kemudian bersangkutan proaktif diperiksa," ucap Eko.

Karena itu, dalam satu atau dua hari ke depan, pihaknya akan melakukan tes assessment atau tes kadar kecanduan terhadap Rizal.

Baca juga : Polisi: Rizal Djibran Pakai Sabu Mungkin Kalah Saing dengan yang Muda

"Akan dilakukan asesmen terpadu. Mungkin dalam dua hari ini. Nanti hasil asesmen dijadikan rekomendasi daripada berkas perkara," ujar Eko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com