JAKARTA, KOMPAS.com -- Artis peran Rizal Djibran (40) ditangkap polisi di kediamannya di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu lalu (21/2/2018).
Pria yang dikenal lewat perannya dalam sejumlah sinetron laga itu diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari tangan Rizal Djibran polisi menyita sabu seberat 0,66 gram dalam satu plastik klip bening dalam sebuah kotak kaleng permen serta sebuah cangklong dan sebuah pipet.
Selain itu, ada dua sedotan sebagai sendok, sebuah bong berupa botol susu, airsoft gun, kartu klub olah raga menembak, dan dua unit handphone.
Baca juga: Rizal Djibran Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto, mengatakan bahwa pihaknya sudah memantau Rizal sejak sebulan lalu.
"Jadi, saya mendapat laporan dari Kasubdit V, satu bulan lalu memantau tentang adanya informasi, sebenarnya dari laporan masyarakat nih," kata Eko ketika ditemui di ruang kerjanya di Gedung Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta Timur, Selasa (27/2/2018).
Baca juga: Dari Kasus Rizal Djibran, Polisi Incar Jaringan Pemasok Sabu untuk Artis
Kronologi penangkapan Rizal Djibran bisa kita simak video berikut ini: