Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Akui Jennifer Dunn Berstatus Istri Seseorang

Kompas.com - 06/04/2018, 22:12 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Artis peran Jennifer Dunn rupanya saat ini berstatus sebagai istri orang alias sudah menikah. Hal tersebut diakui oleh kuasa hukumnya dalam konferensi pers di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat (6/4/2018) malam.

Pasalnya, dalam sidang perdana kasus narkoba yang menjerat Jennifer beberapa waktu lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut sang artis berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

"Ya kan statusnya di situ ibu rumah tangga, ya kalau ibu rumah tangga berarti kan menikah," kata Pieter.

Ketika ditanya siapa suami Jennifer, ia hanya menjawab bahwa kliennya sudah menikah dengan seorang laki-laki. Pieter mengklaim tak tahu sosok pendamping hidup Jennifer itu.

[Baca juga : Jennifer Dunn Layangkan Protes Keras ]

"Itu saya yang belum tahu. Karena pas saya mendampingi dia sebagai kuasa hukumnya, dia statusnya sudah ibu rumah tangga. Masa saya nanya mana akta nikahnya, enggaklah. Saya kan hanya mendampingi aja," ujar Pieter.

Ia lalu menegaskan tidak mau mencampuri urusan pribadi kliennya karena hanya bertugas mengurusi proses hukum Jennifer.

Perihal ada rumor kliennya diduga menikah dengan pria beristri, Pieter menolak menanggapi lebih lanjut.

"Jadi begini, yang sekarang tersebar di mana-mana itu ya kami kembalikan aja kepada FH (pria yang disebut sebagai suami Jennifer) untuk menentukan mana yang terbaik. Karena kami lagi fokus menghadapi persoalan hukum. Jadi jangan dikaitkan dengan urusan itu," katanya.

"Lalu, S (perempuan diduga istri FH) itu kalau punya keberatan atau hal lain jangan selalu mengaitkan, capeklah. Masa klien kami sudah menghadapi masalah yang begitu berat, masih aja dituding dengan segala macam. Intinya saya tidak mencampuri sejauh itu," ujar Pieter lagi.

[Baca juga : Kuasa Hukum Jennifer Dunn Ancam Laporkan S ke Polisi]


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau