Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Digugat Balik, Penulis Naskah Asli Film Benyamin Biang Kerok Kaget

Kompas.com - 17/04/2018, 21:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Syamsul Fuad, penulis cerita film Benyamin Biang Kerok versi asli yang dirilis pada 1972, merasa kaget ketika rumah produksi Falcon Pictures dan MAX Pictures menggugatnya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Pak Syamsul kaget, artinya pihak mereka tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan," ujar kuasa hukum Syamsul, Bachtiar, saat dihubungi Kompas.com, Selasa malam (17/4/2018).

Gugatan MAX Pictures atas nama produser Ody Mulya Hidayat ke PN Jakarta Pusat merupakan balasan atas gugatan Syamsul di pengadilan yang sama.

Bachtiar berujar, sebenarnya ada peluang Syamsul dan kedua rumah produksi itu untuk berdamai.

Baca juga : Falcon dan MAX Gugat Penulis Naskah Asli Film Benyamin Biang Kerok

"Memang dalam proses pengadilan ini dibuka untuk berdamai, slama proses persidangan. Dengan adanya gugatan itu (dari MAX Pictures) sudah ditutup (perdamaian)," ujar Bachtiar.

Sementara itu, Ody mengaku masih membuka peluang untuk diselesaikan secara kekeluargaan meski pihaknya sudah mengajukan gugatan.

"Saya sih enggak ada masalah. Mau jalur kekeluargaan atau enggak ya monggo. Saya sih terbuka," ujar Ody saat dihubungi Kompas.com, Selasa malam.

"Sebelumnya saya menawarkan jalur kekeluargaan, tapi mereka enggak terima ya sudah. Sampai uang itu kami sudah siapkan untuk sumbangsih saya, penghargaan saya kepada beliau," sambungnya.

Selain MAX Pictures yang menggugat Syamsul di PN Jakarta Pusat. Syamsul juga digugat oleh Falcon Pictures, yang bersama-sama MAX Pictures menggarap film Benyamin Biang Kerok (2018) atau versi kekinian.

Baca juga : MAX Pictures Tuntut Ganti Rugi Rp 35 Miliar kepada Penulis Naskah Asli Benyamin Biang Kerok

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+