JAKARTA, KOMPAS.com - Syamsul Fuad, penulis cerita film Benyamin Biang Kerok versi asli yang dirilis pada 1972, merasa kaget ketika rumah produksi Falcon Pictures dan MAX Pictures menggugatnya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Pak Syamsul kaget, artinya pihak mereka tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan," ujar kuasa hukum Syamsul, Bachtiar, saat dihubungi Kompas.com, Selasa malam (17/4/2018).
Gugatan MAX Pictures atas nama produser Ody Mulya Hidayat ke PN Jakarta Pusat merupakan balasan atas gugatan Syamsul di pengadilan yang sama.
Bachtiar berujar, sebenarnya ada peluang Syamsul dan kedua rumah produksi itu untuk berdamai.
Baca juga : Falcon dan MAX Gugat Penulis Naskah Asli Film Benyamin Biang Kerok
"Memang dalam proses pengadilan ini dibuka untuk berdamai, slama proses persidangan. Dengan adanya gugatan itu (dari MAX Pictures) sudah ditutup (perdamaian)," ujar Bachtiar.
Sementara itu, Ody mengaku masih membuka peluang untuk diselesaikan secara kekeluargaan meski pihaknya sudah mengajukan gugatan.
"Saya sih enggak ada masalah. Mau jalur kekeluargaan atau enggak ya monggo. Saya sih terbuka," ujar Ody saat dihubungi Kompas.com, Selasa malam.
"Sebelumnya saya menawarkan jalur kekeluargaan, tapi mereka enggak terima ya sudah. Sampai uang itu kami sudah siapkan untuk sumbangsih saya, penghargaan saya kepada beliau," sambungnya.
Selain MAX Pictures yang menggugat Syamsul di PN Jakarta Pusat. Syamsul juga digugat oleh Falcon Pictures, yang bersama-sama MAX Pictures menggarap film Benyamin Biang Kerok (2018) atau versi kekinian.
Baca juga : MAX Pictures Tuntut Ganti Rugi Rp 35 Miliar kepada Penulis Naskah Asli Benyamin Biang Kerok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.