JAKARTA, KOMPAS.com -- Falcon Pictures dan Max Pictures, rumah produksi yang membuat film Benyamin Biang Kerok versi baru, menanggapi dugaan pelanggaran hak cipta yang dialamatkan kepada mereka.
Sebelumnya, Syamsul Fuad, penulis cerita asli Benyamin Biang Kerok (1972), menggugat hak cipta dan menuntut royalti dari daur ulang film tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 Maret 2018 lalu.
Ada empat tergugat dalam kasus tersebut, yakni rumah produksi Falcon Pictures dan Max Pictures yang membuat film Benyamin Biang Kerok versi baru. Lalu, para produsernya HB Naveen serta Ody Mulya Hidayat.
"Kalau bicara hak cipta kan memang sudah ada undang-undangnya ya dan itu memang jelas sekali," ujar kuasa hukum tergugat, Atep Koswara, di PN Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018).
[Baca juga : Syamsul Fuad: Bicara Hak Cipta Benyamin Biang Kerok Harusnya ke Saya ]
"Tapi kaitannya kemudian apa yang digugat kan harus dibuktikan dengan bukti-bukti yang bisa dimunculkan di sidang peradilan niaga atau apa nanti kita lihat aja," tambahnya.
Berkait penyataan produser Ody Mulya yang mengaku sudah membeli hak cipta film Benyamin Biang Kerok, Atep belum bisa membahasnya lebih lanjut.
"Nah itulah yang saya juga perlu nanti mengklarifikasi lagi, seperti apa. Tapi yang pasti apa yang disampaikan klien kami tentunya punya dasar tidak mungkin menyampaikan statement tanpa ada dasarnya," ucap Atep.
Apa pun pernyataan yang keluar dari pihak Syamsul maupun Falcon, Max, dan dua produsernya, menurut Atep, nantinya tinggal dibuktikan di persidangan.
[Baca juga : Syamsul Fuad Merasa Diremehkan oleh Produser Film Benyamin Biang Kerok ]
"Jadi kami lihat perkembangannya seperti apa, tapi intinya adalah solusi terbaik tetap harus kita carikan. Majelis hakim punya pertimbangan, para pihak punya argumentasi dan bukti-bukti dan seterusnya," kata Atep.
Dalam gugatannya, Syamsul menuding tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta atas cerita Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung.
Penulis berusia 81 tahun ini juga menuntut ganti rugi materil sebesar Rp 1 miliar untuk harga penjualan hak cipta film Benyamin Biang Kerok yang tayang 1 Maret 2018 lalu. Selain itu, Syamsul menuntut royalti penjualan tiket film tersebut senilai Rp 1.000 per tiket.
Tak cuma itu, ia pun menggugat para tergugat untuk membayar ganti rugi immateril sebesar Rp 10 miliar yang mencakup kerugian akan hak moralnya sebagai pencipta atau pemegang hak cipta cerita Benyamin Biang Kerok.
Terakhir, Syamsul meminta para tergugat melakukan permohonan maaf kepadanya dan klarifikasi melalui media massa terhadap masyarakat atas pelanggaran hak cipta tersebut.
[Baca juga : Syamsul Fuad Pegang Bukti Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Benyamin Biang Kerok]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.