Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

MAX Pictures Tuntut Ganti Rugi Rp 35 Miliar kepada Penulis Naskah Asli Benyamin Biang Kerok

Kompas.com - 17/04/2018, 20:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Syamsul Fuad, penulis cerita film Benyamin Biang Kerok versi asli yang dirilis pada 1972, digugat oleh MAX Pictures ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Syamsul dituntut lantaran dianggap telah membentuk opini negatif terkait film Benyamin Biang Kerok (2018) atau versi kekinian. Syamsul juga dituntut kerugian materil sebesar Rp 35 miliar dan immaterial Rp 15 miliar.

"Jadi mereka menganggap bahwa Syamsul telah membentuk opini negatif. Seolah penguggat itu telah melakukan pelanggaran hak cipta. Lalu tuntutan materil Rp 35 miliar dan immateril Rp 15 miliar," ujar kuasa hukum Syamsul, Bachtiar, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (17/4/2018).

Bachtiar menyesalkan gugatan yang diajukan oleh MAX Pictures atas nama Ody Mulya Hidayat selaku produser. Sebab, gugatan yang diajukan Syamsul kepada MAX sendiri masih bergulir di PN Jakarta Pusat.

"Intinya sih kami sangat kecewa karena kasus kan sedang bergulir di PN Jakarta Pusat," ucap dia.

Baca juga : Syamsul Fuad Pegang Bukti Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Benyamin Biang Kerok

Namun, Bachtiar siap menghadapi persidangan tersebut. Sidang perdana rencananya akan digelar pada 23 April 2018.

Sementara itu, Ody enggan berkomentar terkait tuntutan material dan immaterial dalam gugatannya tersebut. Ia melempar persoalan itu kepada kuasa hukumnya.

"Coba tanya pengacara saya. Intinya kami tidak mau merugikan orang. Kalau mau damai monggo, kalau tidak ya tidak masalah. Kami tetap menjelaskan bahwa kami berhak atas copyright," kata Ody saat dihubungi Kompas.com, Selasa malam.

Baca juga : Falcon dan MAX Gugat Penulis Naskah Asli Film Benyamin Biang Kerok

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+