Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Kuasa Hukum Tolak Berkomentar soal Gugat Balik Penulis Benyamin Biang Kerok

Kompas.com - 19/04/2018, 16:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Kuasa hukum Falcon Pictures dan Max Pictures, Atep Koswara, mengaku tak bisa memberi tanggapan ketika ditanya mengenai pertimbangan Max Pictures menggugat balik Syamsul Fuad, penulis cerita asli film Benyamin Biang Kerok (1972).

Sebagai informasi, Falcon Pictures dan Max Pictures merupakan dua rumah produksi yang membuat film Benyamin Biang Kerok versi .

"Saya enggak bisa komentar soal itu (gugatan balik), enggak bisa komentar apa-apa," ucap Atep ketika ditemui usai sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran hak cipta Benyamin Biang Kerok di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018).

Baca juga: Syamsul Fuad Sebut Dituduh Sebabkan Benyamin Biang Kerok Tak Raih 6 Juta Penonton

Ia mengatakan pula bahwa kliennya dalam waktu dekat akan memberi penjelasan lebih rinci ke publik mengenai persoalan tersebut.

"Makanya saya enggak bisa komentar itu. Lebih baik tunggu aja skedul dari press con, tapi saya juga belum tahu pasti kapan," ujarnya.

"Ya, mungkin sepertinya begitu (dalam waktu dekat). Tadi kami hanya menyerahkan jawaban (di ruang sidang) dan sidang lanjut seperti biasa lah," sambungnya.

Baca juga: Jawaban Rumah Produksi Benyamin Biang Kerok terhadap Gugatan Syamsul Fuad

Pada 5 Maret 2018, Syamsul Fuad melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat terhadap Falcon Pictures dan Max Pictures. Pendiri dan Produser Eksekutif Falcon Pictures, HB Naveen, juga menjadi pihak tergugat.

Dalam gugatannya, Syamsul menuding tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta atas cerita Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung.

Penulis berusia 81 tahun ini juga menuntut ganti rugi materil Rp 1 miliar untuk harga penjualan hak cipta film Benyamin Biang Kerok, yang mulai diputar di jaringan gedung bioskop pada 1 Maret 2018.

Selain itu, Syamsul menuntut royalti penjualan tiket film tersebut senilai Rp 1.000 per tiket.

Syamsul juga menggugat mereka untuk membayar ganti rugi immateril sebesar Rp 10 miliar yang mencakup kerugigan akan hak moralnya sebagai pencipta atau pemegang hak cipta cerita Benyamin Biang Kerok.

Baca juga: Syamsul Fuad Pegang Bukti Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Benyamin Biang Kerok

Terakhir, Syamsul Fuad meminta para tergugat melakukan permohonan maaf kepadanya dan klarifikasi melalui media massa kepada masyarakat mengenai pelanggaran hak cipta tersebut.

Tak terima, salah satu rumah produksi yang membuat film Benyamin Biang Kerok versi baru, Max Pictures, menguggat balik Syamsul ke PN Jakarta Pusat dan menuntut ganti rugi senilai Rp 50 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+