Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembelaan Ahmad Dhani dalam Sidang Ujaran Kebencian

Kompas.com - 24/04/2018, 10:33 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Kistyarini

Tim Redaksi

"Uraian surat dakwaan JPU tidaklah berdasarkan fakta yang sebenarnya dan tidak Sejalan dengan hasil pemeriksaan pada tingkat penyidikan. Hal demikian jelaskah akan menyulitkan posisi terdakwa dalam pembelaan," kata Hendarsam.

Eksepsi lisan Ahmad Dhani

Tak hanya menyampaikan eksepsi tertulis yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Dhani juga menyampaikan eksepsi lisan di hadapan majelis hakim.

"Dari Anda mengajukan eksepsi sudah atau menyerahkan ke penasihat hukum?" tanya Ratmoho.

Dhani menjawab pertanyaan Ratmoho dengan menyampaikan eksepsinya secara lisan.

"Pada intinya, dari ribuan tweet saya, tidak ada tweet saya yang merendahkan suku lain atau agama lain. Kalau ada pemeriksaan lagi, dari tweet saya 2010 sampai sekarang, tidak ada menghina, merendahkan saja tidak ada," ujar Dhani.

Baca juga : Ahmad Dhani Takut Gaya Terbarunya Ditiru Jokowi

Ratmoho lantas menegaskan kepada Dhani, "Artinya lisan ya? Anda juga mengajukan eksepsi dalam tanda kutip lisan."

Kemudian, Ratmoho bertanya kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) terkait eksepsi yang diajukan oleh Ahmad Dhani dan tim penasihat hukumnya.

JPU pun meminta waktu untuk menanggapi eksepsi terdakwa.

"JPU menanggapi eksepsi, kami minta satu minggu untuk membalas tanggapan," ujar JPU Dedy Wibianto Atabay.

Baca juga : Fadli Zon: Persidangan Ahmad Dhani adalah Pertaruhan bagi Demokrasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com