Kepada majelis hakim, Nuriyanto mengatakan bahwa polisi langsung melakukan pemeriksaan tes urine kepada Tio saat dibawa ke Polda Metro Jaya.
"Kami bawa ke kantor dan tes urine. Hasilnya positif amfetamina dan metamfetamin," kata Nuriyanto.
Tio yang mendengarkan kesaksian tersebut membenarkan kronologi yang disampaikan oleh ketiga saksi.
"Benar," ucap Tio saat ditanyai oleh majelis hakim.
Selain Nuriyanto, ada dua saksi lain yang dihadirkan oleh jaksa. Mereka adalah Juliansyah dan James yang satu kesatuan dengan Nuriyanto di Polda Metro Jaya.
Diberitakan sebelumnya, dalam surat dakwaan jaksa, Tio melanggar Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Narkotika. Tio diancam dengan hukuman 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.