Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Ditolak Hakim, Ahmad Dhani Mulai Berstrategi

Kompas.com - 15/05/2018, 09:50 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

Dhani mengaku siap menjalani agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa pekan depan. Namun demikian, ia juga akan menyiapkan saksi-saksi luar biasa untuk meringankan hukumannya.

"Nanti saya siapkan 19 saksi. Akan didatangkan," ujar suami penyanyi Mulan Jameela itu kepada awak media.

"Saksi-saksi kami akan luar biasa deh pokoknya. Banyak saksinya. Pokoknya keren-keren deh," sambung Dhani.

Salah satu pendiri band Dewa 19 itu diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Ancaman hukuman bagi suami penyanyi Mulan Jameela tersebut adalah enam tahun penjara.

Kasus tersebut bermula ketika Ahmad Dhani berujar melalui akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dan ujarannya itu dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap para pendukung Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok.

Dhani lalu dilaporkan oleh Jack Lapian, yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.

Dhani dianggap telah menulis pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.

Baca juga: Ahmad Dhani Siapkan 19 Saksi Luar Biasa untuk Kasus Ujaran Kebencian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com