JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan terdakwa Ahmad Dhani dalam kasus ujaran kebencian.
Penolakan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan putusan sela pada Senin (15/5/2018).
Hakim menyatakan, bahwa surat dakwaan terhadap Dhani telah memenuhi syarat formil dan materiil, sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHP.
Sebelumnya, penasihat hukum Dhani menyebut, bahwa surat dakwaan jaksa tidak cermat, jelas, dan lengkap, sehingga dakwaan menjadi kabur.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Ahmad Dhani
"Apa yang dikemukakan oleh penasihat hukum dan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dalam eksepsinya dinyatakan ditolak secara keseluruhan, karena tidak berlandaskan hukum dan eksepsi tersebut sudah masuk ke materi pokok perkara," ujar Ratmoho.
Atas penolakan tersebut, Ratmoho meminta jaksa untuk melanjutkan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi pada sidang 21 Mei 2018 mendatang.
Ditemui terpisah, jaksa Sarwoto akan menghadirkan lima orang saksi dalam agenda pemeriksaan saksi pekan depan.
"Jadi, sudah putusan sela bahwa putusan atas eksepsi pihak terdakwa ditolak oleh hakim. Penolakan karena sudah memasuki materi pokok perkara. Untuk selanjutnya, kami akan panggil saksi empat atau lima orang," ujar Sarwoto.
Terkait identitas saksi-saksi yang akan dihadirkan, Sarwoto belum bisa menjawabnya. Ia mengaku akan berkoordinasi dulu dengan para saksi nanti.
"Nanti saja," ucapnya.
Baca juga: JPU Akan Hadirkan Lima Saksi untuk Kasus Ahmad Dhani
Reaksi Ahmad Dhani
Usai hakim menolak seluruh eksepsinya, Dhani yang berada di kursi pesakitan terlihat kecewa mendengar keputusan hakim. Ekspresi wajahnya begitu datar.
Usai persidangan, Dhani mengaku menerima keputusan tersebut meski ada rasa mengganjal.
Menurut Dhani, keputusan hakim yang menolak eksepsinya tersebut berarti telah menghakimi pendapatnya.
"Terobosan baru dalam dunia hukum. Pendapat ternyata bisa diadili, tapi kan belum diputuskan," kata dia.
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Dilanjutkan