Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harvey Weinstein Bebas dari Dakwaan dengan Jaminan Rp 14 Miliar

Kompas.com - 27/05/2018, 10:23 WIB
Ati Kamil

Editor

Para saksi mengatakan bahwa Weinstein tampak pucat dan menatap kosong, sementara jaksa menguraikan perjanjian jaminan.

Kasus ini ditunda hingga 30 Juli 2018 waktu setempat.

Baca juga: 8 Perempuan Tuduh Morgan Freeman Lakukan Pelecehan Seksual

Di luar pengadilan, kuasa hukum Harvey Weinstein, Ben Brafman, mengatakan kepada para wartawan bahwa kliennya akan mengajukan pembelaan bahwa dirinya tidak bersalah.

"Kami akan bergerak sangat cepat untuk menyingkirkan tuduhan ini," kata Brafman.

"Kami percaya bahwa tuduhan-tuduhan itu cacat secara konstitusional. Kami percaya bahwa tuduhan itu tidak didukung secara faktual oleh bukti," lanjut Brafman.

Kepolisian New York telah mengeluarkan pernyataan terima kasih kepada "para penyintas pemberani akan keberanian mereka maju dan mencari keadilan".

Baca juga: Aktor Bill Cosby Dinyatakan Bersalah dalam Perkara Serangan Seksual

Identitas salah satu perempuan yang tuduhannya mendorong dakwaan hukum itu telah dikonfirmasi pada Jumat.

Mantan aktris Lucia Evans sudah secara terbuka menuduh Weinstein memaksanya melakukan seks oral pada 2004.

"Ini saat yang emosional," kata kuasa hukum Evans, Carrie Golberg, dalam sebuah pernyataan.

"Hari ini penting. Namun, kekerasan seksual masih terus terjadi. Ketenaran korban atau penjahat seharusnya tidak penting. Kasus-kasus ini harus dituntut," sambungnya.

Ini tuntutan pidana pertama terhadap Weinstein, yang sudah menghadapi serangkaian tuntutan hukum perdata.

Baca juga: Penyelenggara Piala Oscar Depak Produser Hollywood Harvey Weinstein

Weinstein dipecat tahun lalu dari perusahaan produksinya, Weinstein Company, yang kemudian bangkrut.

Dia telah dikecam oleh tokoh-tokoh papan atas industri hiburan dan organisasi penyelenggara Academy Awards mengeluarkannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com