Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI Tegur 2 Program Ramadhan Trans TV

Kompas.com - 09/06/2018, 20:02 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi teguran untuk dua program siaran Ramadhan Trans TV, yakni Brownis Sahur dan Ngabuburit Happy.

Mengutip dari laman www.kpi.go.id, surat keputusan itu ditandatangani Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis, pada Jumat (8/6/2018).

Berdasarkan pantauan dan hasil analisisnya, KPI menemukan pelanggaran pada pada program Brownis Sahur yang ditayangkan Trans TV pada 4 Juni 2018 mulai pukul 02.43 WIB.

Baca juga: KPI Beri Sanksi untuk Brownis Sahur dan Ngabuburit Happy

Acara yang dipandu oleh Ruben Onsu dan Ivan Gunawan itu menampilkan adegan seorang pria yang mengoleskan krim dan telur ke wajah temannya.

Tayangan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan serta penggolongan program siaran.

Tayangan di acara Brownis Sahur dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.

Sementara untuk Ngabuburit Happy, dinilai melanggar P3 KPI Pasal 13 dan Pasal 14 serta SPS KPI Pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 15 Ayat (1).

KPI menemukan pelanggaran dalam tayangan Ngabuburit Happy pada 3 Juni 2018 mulai pukul 16.29 WIB, yang menampilkan seorang anak yang berperan dan berperilaku layaknya seorang dewasa.

Baca juga: KPI Akan Beri Sanksi Program TV Ramadhan yang Direkomendasikan MUI

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan terhadap hak privasi serta perlindungan anak-anak dan remaja.

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Nuning Rodiyah menjelaskan, KPI memiliki tahapan pemberian sanksi untuk program televisi yang melanggar aturan. Saat ini, dua program tersebut baru mendapatkan sanksi teguran tertulis pertama.

"Jadi sanksi yang ada di KPI itu ada mekanisme menjatuhan sanksi, jadi yang pertama sanksi teguran tertulis satu, sanksi teguran tertulis kedua, baru naik menjadi pengurangan durasi atau penghentian program. Jadi kalau nanti sekali lagi tentu akan ada tindakan itu. Ini baru teguran satu," jelas Nuning saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/6/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau