Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hampir Dua Bulan Perjalanan Jennifer Dunn dari Sidang ke Sidang

Kompas.com - 25/06/2018, 11:31 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Ati Kamil

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Senin ini (25/6/2018), artis peran Jennifer Dunn (28) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kasus penyalahgunaan narkotika yang diduga dilakukan olehnya.

Dengan demikian, perempuan yang biasa dipanggil Jeje ini sudah menjalani rangkaian sidang selama hampir dua bulan atas dakwaan menyalahgunakan narkotika.

Berikut Kompas.com merangkum perjalanan sidang Jennifer Dunn sejak 5 April 2017 hingga pembacaan pledoi atau nota pembelaan pada 31 Mei 2018.

Didakwa pasal berlapis
Pada sidang dakwaannya, Jennifer Dunn didakwa pasal berlapis.

Dalam dakwaan pertama atau dakwaan primer, Jeje dinilai tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman.

"Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nova Puspitasari dalam sidang itu.

Dalam dakwaan subsider pertama, Jeje dinilai melanggar Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan pasal tersebut, Jeje didakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman.

Terakhir, dalam dakwaan subsider kedua atau lebih subsider, Jeje didakwa melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas tuntutan itu Jennifer Dunn dianacam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Pasal 114 itu ancaman hukuman maksimal 20 tahun, pasal 112 ancaman hukuman 18 tahun maksimal, dan 127 ancaman hukuman maksimal 5 tahun," kata Nova ketika ditemui usai sidang tersebut.

Atas dakwaan itu Jennifer Dunn memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi.

Kesaksian polisi
Dalam sidang, polisi yang ikut menangkap Jennifer Dunn, yakni Supriyono Setiawan, membeberkan beberapa hal. 

Hal-hal itu, antara lain, tentang proses pengambilan pesanan narkotika jenis sabu dari FS, yang menyediakan nakotika untuk Jeje.

Supriyono mengatakan bahwa Jennifer datang bersama anaknya, mengambil pesanan narkotika dari tersangka FS.

Selanjutnya, Supriyono juga menyebut bahwa Jeje mengajukan komplain kepada FS terkait berat sabu yang tak sesuai dengan pesanannya.

Selain itu Supriyono mengungkapkan adanya chat di Whatsapp antara Jeje dengan FS selama tiga bulan terakhir.

Atas kesaksian itu, Jennifer Dunn mengaku keberatan.

"Saya membantah kalau saya pergi ke McD sama anak saya. Itu tidak benar. Dan, saya tidak pernah komplain tentang barang yang kurang. Saya pergi sendiri ke McD," ucap Jeje.

Alasan kembali gunakan narkotika
Ketika memberi kesaksian untuk terdakwa FS, pria yang menyediakan narkotika untuknya, Jennifer Dunn mengungkapkan alasan ia kembali tergiur untuk mengonsumsi narkotika.

"Bisa terjadinya lagi, karena saya mengalami tekanan jiwa," ujarnya.

Jeje mengaku bahwa, dengan menggunakan sabu, ia merasa tenang dan mampu melupakan sejenak masalah yang ia sebut berat.

"Lebih kayak nenangin saja, sugesti saya saja Pak. Lagi ada masalah yang berat banget," tuturnya.

Padahal, sebelumnya Jeje juga pernah tertangkap dengan kasus yang sama.

"(Kasus) narkoba, sabu juga," jawab Jeje ketika ditanya oleh Majelis Hakim.

Sebelumnya, setelah tertangkap pada 2009, Jeje mengaku sudah menjalani rehabilitasi.

"(Baru mengonsumsi narkotika lagi) sebulan terakhir. Rehabilitasi tahun 2012," ucapnya.

Ditimpa gosip
Selama menjalani rangkaian sidang, Jennifer Dunn ditimpa gosip. Ia dikabarkan sedang hamil.

Kabar tersebut menyeruak setelah badan Jeje tampak lebih berisi dari sebelumnya.

Namun, hal itu langsung ditampik oleh kuasa hukum Jeje, Pieter Ell.

"Ah, kata siapa? Ya gemukan karena di tahanan itu kan kegiatannya terbatas. Cuma makan dan tidur kegiatan di sana," tutur Pieter.

"Enggak lah. Setahu saya gemuk saja. Ya, makannya standar sih. Kondisinya kurang fit, ada batuk, pilek, sama radang," sambungnya.

Selain itu, suami Jennifer Dunn, Faisal Harris, juga dikabarkan menggoda perempuan lain. Hal itu dilakukan Harris ketika Jeje mendekam di rumah tahanan.

Namun, Jeje mengaku tak percaya kepada gosip tersebut.

"Dia bilang, itu ulah orang-orang yang enggak bertanggung jawab. Ketawa aja dia, dia enggak percaya," ujar Pieter.

Pieter mengungkapkan pula bahwa hingga kini Harris tetap mendampingi Jeje.

"Kalau enggak setia, enggak mungkin lah tetap mendampingi terus sampai sekarang," ucapnya.

Dituntut delapan bulan penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nova Puspitasari membacakan tuntutan untuk Jennifer Dunn pada 24 Mei 2018.

Jeje dituntut hukuman delapan bulan penjara. Ia disebut terbukti melanggar satu pasal yang telah didakwa sejak awal, yakni Pasal 127 ayat 1 huruf a, UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menjatuhkan hukuman kepada Jeje alias Jennifer Dunn dengan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ucap Nova.

Atas tuntutan itu Jennifer Dunn menangis. Namun, ia mengaku bersyukur.

"Ini mukjizat, saya sampai tidak bisa berkata apa-apa," ujarnya.

Namun, Jeje tetap merasa berat ketika membayangkan harus menjalani hukuman penjara.

"Ya, berat lah ya, kalau menjalani delapan bulan itu tidak mudah lah. Tidak seperti hari-hari kita satu hari di luar," ucapnya.

Ia juga meminta maaf kepada keluarga dan suami.

"Saya juga di bulan Ramadhan ini mau minta maaf dari lubuk hati saya yang paling dalam. Mungkin banyak yang saya kecewakan atau yang tersakiti oleh saya, saya minta maaf sebesar-besarnya," katanya.

Jeje juga meminta maaf kepada keluarga terutama untuk sang suami, Faisal Harris.

"Da,n untuk keluarga saya, untuk anak saya, untuk suami saya, yang penting ya, saya mohon maaf," katanya lagi.

Selain meminta maaf, ia juga berjanji untuk tak lagi mengulang kesalahan yang sama.

"Dan, saya berjanji saya akan tobat," ujarnya.

Meminta dibebaskan
Dalam pembacaan nota pembelaan oleh kuasa hukumnya, Pieter Ell, Jennifer Dunn tak menerima tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Ia meminta dibebaskan.

Pihaknya menilai bahwa dalam rangkaian sidang terungkap Jennifer tidak terlibat pengedaran narkotika.

Selain itu, Pieter Ell juga meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan tanggung jawab Jeje sebagai ibu dan istri.

"Atas hal tersebut, maka kepada Majelis Hakim kami sebagai kuasa hukum meminta, yang pertama menerima pembelaan terdakwa, yang kedua membebaskan terdakwa dari tuntutan, yang ketiga membebaskan terdakwa dari rutan dan membebankan biaya kepada negara," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau