JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Fachri Albar mengaku bersyukur dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis tujuh bulan rehabilitasi dengan dikurangi masa tahanan atas kasus penyalahgunaan narkoba.
"Bersyukur aja. Banyak bersyukur aja dalam hal apapun," ujar Fachri seusai sidang putusan kasus yang dihadapinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Selasa (10/7/2018).
Dalam sidang putusan ini majelis hakim menyatakan Fachri terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan) dan melanggar Pasal 60 ayat 5 Undang Undang Nomor 35 tahun 1997 tentang psikotropika.
Fachri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Baca juga: Fachri Albar Divonis 7 Bulan Rehabilitasi
Terkait putusan itu, majelis hakim menimbang faktor yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menyalahgunakan narkoba telah meresahkan masyarakat.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, dan sopan selama persidangan.
Sebelum sidang, wajah Fachri terlihat tegang, kali ini Fachri terlihat senyum sumringah. Wajah Fachri terlihat tanpa beban. Ia bahkan tertawa lepas ketika berbincang dengan sesama tahanan lain yang sudah dan sedang menunggu sidang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.