JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Fachri Albar akan menghadapi sidang putusan atau vonis atas kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2018).
Dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Fachri dituntut hukuman 9 bulan rehabilitasi dengan dikurangi masa tahanan.
Fachri dinilai melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan) dan melanggar Pasal 60 ayat 5 UU Nomor 35 tahun 1997 tentang psikotropika.
Jaksa menilai Fachri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Baca juga: Dituntut 9 Bulan Rehabilitasi, Fachri Albar Minta 6 Bulan
Sementara dalam nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan jaksa yang diajukan tim penasehat hukum Fachri, ia meminta keringan hukuman.
Fachri meminta majelis hakim menghukumnya selama 6 bulan penjara dengan dikurangi masa tahanan.
Dalam pemeriksaan terdakwa, Fachri membantah menjual narkotika yang dimiliknya. Ia hanya membeli dan mendapatkan narkotika untuk dikonsumsi secara pribadi.
"Saya enggak pernah jual (narkotika)," ujar Fachri.
"(Semuanya) untuk dikonsumsi," katanya.
Fachri ditangkap pada 14 Februari 2018 pukul 07.00 WIB di kediamannya di Serenia Hills, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Polisi mengamankan satu bungkus klip ganja seberat 0,32 gram, satu bungkus klip sabu seberat 0,32 gram, 1 calmlet, 13 dumolid, dan alat isap sabu.
Baca juga: Di Pusat Rehabilitasi Narkoba, Fachri Albar Jadi Pengawas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.