Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fachri Albar, Vonis Tujuh Bulan Rehabilitasi, dan Rasa Bersyukur

Kompas.com - 11/07/2018, 11:53 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Ati Kamil

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Artis peran Fachri Albar (36) divonis tujuh bulan rehabilitasi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (10/7/2018).

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni sembilan bulan rehabilitasi dengan dikurangi masa tahanan sejak Februari 2018.

Fachri terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan) dan melanggar Pasal 60 ayat 5 UU Nomor 35 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Fachri dinyatakan terbukti juga secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan I bagi diri sendiri.

Baca juga: Fachri Albar Divonis 7 Bulan Rehabilitasi

Dalam sidang pembacaan dakwaan, jaksa memaparkan bahwa Fachri Albar ditangkap pada 14 Februari 2018 pukul 07.00 WIB di kediamannya di Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Fachri ditangkap oleh Polres Jakarta Selatan berdasarkan informasi dari warga setempat. Dalam penggeledahan itu polisi menyita beberapa alat bukti.

Bukti-bukti itu berupa satu bungkus klip ganja seberat 0,32 gram, satu bungkus klip sabu seberat 0,32 gram, satu calmlet, 13 dumolid, dan alat isap sabu.

Baca juga: Renata Kusmanto Puas Fachri Albar Divonis 7 Bulan Rehabilitasi

Jaksa menyebut bahwa Fachri Albar mengaku lebih segar dan semangat seusai mengonsumsi sabu.

Fachri mengonsumsi sabu antara lain pada 7 Februari 2018. Ia mengonsumsi sabu dengan menggunakan cangklong kaca dan bong.

Sementara itu, dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Fachri Albar membantah juga menjual narkotika yang dimiliknya. Ia hanya membeli dan mendapatkan narkoba untuk ia konsumsi sendiri.

"Saya enggak pernah jual (narkoba)," ujarnya.

"(Semuanya) untuk dikonsumsi," sambungnya.

Bersyukur
Fachri Albar mengaku bersyukur atas vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim kepadanya, meski dalam nota pembelaan atau pledoi ia meminta hukuman enam bulan rehabilitasi.

"Bersyukur aja. Banyak bersyukur aja dalam hal apa pun," ucap Fachri.

Baca juga: Fachri Albar Bersyukur Divonis 7 Bulan Rehabilitasi

Sementara itu, istri Fachri, artis peran dan model Renata Kusmanto, yang kerap menemaninya hadir dalam sidang, mengaku puas atas vonis itu.

"Puas sih dengan hasil tadi. Tapi, dengan putusan itu pun saya sudah bersyukur," tuturnya.

Baca juga: Kepada Istri, Fachri Albar Janji Tidak Gunakan Narkoba Lagi

Selama masa persidangan, Fachri Albar menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, sejak 26 Februari 2018.

Renata mengatakan bahwa Fachri tinggal menjalani rehabilitasi kira-kira kurang dari dua bulan lagi. Menurut Renata, sisa hukuman rehabilitasi tersebut termasuk ringan untuk dijalani.

Bahkan, menurut Renata, Fachri sudah berjanji kepadanya untuk tidak menggunakan narkoba lagi.

"(Fachri) sudah berjanji (tidak akan menggunakan narkoba lagi). Yang pasti, dia kapok banget," ujar Renata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau