JAKARTA, KOMPAS.com - Desas-desus tentang prahara rumah tangga presenter Nikita Mirzani dan Dipo Latief akhirnya terjawab. Nikita yang selama ini bungkam, memilih menjawabnya lewat gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Pada Senin (16/7/2018), tim kuasa hukum Nikita yang diwakili oleh Hendra Asmara mendaftarkan gugatan cerai ke PA Jakarta Selatan. Gugatan tersebut pun terdaftar dengan nomor 2363/Pdt.G/2018/PA.JS.
"Pada hari ini kami dari tim penasihat hukum dari Bu Nikita Mirzani. Melakukan pendaftaran gugatan," ucap Hendra Asmara, di PA Jakarta Selatan, Senin siang.
Sementara dihubungi terpisah, kuasa hukum Nikita yang lain Fahmi Bachmid menegaskan selain perceraian, Nikita tak akan menuntut apa-apa lagi dari Dipo, termasuk harta gana gini.
"Enggak ada (soal harta) cerai aja. Enggak minta apa-apa dia. Iya pengin cerai, statusnya jelas, biar di kemudian hari enggak jadi masalah," kata Fahmi.
Itsbat dan nikah siri
Namun, sebelum gugat cerai cerai Nikita terhadap Dipo diproses, pernikahan mereka harus lebih dulu disahkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Iya betul. Itsbat nikah sekaligus gugat cerai," kata Fahmi kepada Kompas.com via telepon, Senin siang.
Itsbat yang dimaksud adalah pengesahan pernikahan. Sebab, sebelumnya Nikita dan Dipo baru menikah secara siri pada 18 Februari 2018. Menurut aturan, jika ingin menggugat cerai, Nikita harus melegalkan dulu pernikahannya secara hukum negara.
"Kenapa kami melakukan atau memasukan gugatan untuk itsbat nikah karena sama-sama kita ketahui, Mbak Nikita pada Februari kemarin melangsungkan pernikahannya dengan ADD (Ahmad Dipo Ditiro), itu nikah siri, artinya belum dicatat dalam catatan sipil," kata Hendra.
"Jadi supaya lebih jelas dalam penetapan hukum, maka harus ada status penetapan hukum. Itu pengadilan yang menetapkan. Setelah sah pernikahannya baru kami melakukan gugat cerai nanti sekaligus," ujarnya lagi.
Baca juga: Nikita Mirzani Gugat Cerai Dipo Latief ke PA Jakarta Selatan
Baru menikah 5 bulan
Di luar dari gugatan cerai tersebut, satu fakta ikut terungkap dari kasus perceraian Nikita dan Dipo. Pasangan ini ternyata baru menikah lima bulan.
Dari wawancara via telepon kuasa hukum Nikita, Fahmi, mengungkap tanggal pernikahan siri kliennya yang selama ini tak pernah diketahui.
"Februari nikahnya. Tahun ini. 18 Februari dia nikah siri di kawasan Kertanegara, Jakarta Selatan," kata Fahmi.
Artinya, pada 18 Juli nanti, Nikita dan Dipo seharusnya memperingati lima bulan pernikahan mereka.
Nikita sebelumnya pernah menikah pada 2006, namun rumah tangganya hanya bertahan selama setahun. Dari pernikahan itu ia memiliki seorang anak perempuan.
Pada 16 Februari 2015, Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Nikita terhadap Sajad.
Baca juga: Baru Lima Bulan Menikah, Nikita Mirzani Akan Gugat Cerai Dipo Latief
Merasa disakiti
Fahmi kemudian menjelaskan bahwa alasan kliennya ingin bercerai dari Dipo Latief adalah karena sudah tak kuat. Menurut dia, Nikita tak tahan disakiti terus menerus.
"Dia bilang sekuat apa pun seorang wanita, enggak akan sanggup kalau terus-menerus disakiti dan tersakiti," ujar Fahmi.
Menurut dia, selama hampir lima bulan pernikahan Nikita sudah mencoba mempertahankan rumah tangganya dengan Dipo. Namun, akhirnya kliennya itu memutuskan menyerah karena tak sanggup.
Walaupun tak merinci tentang yang dilakukan oleh Dipo hingga Nikita merasa tersakiti, Fahmi menyebut Nikita sudah mantap bercerai.
"Iya dia yakin, memang sudah begini. Ya udah bang aku sudah enggak kuat lagi, katanya," ucap Fahmi.