Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tio Pakusadewo Bersyukur Divonis 9 Bulan Penjara

Kompas.com - 24/07/2018, 17:22 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Tio Pakusadewo mengaku bersyukur atas vonis sembilan bulan penjara dengan dilanjutkan hukuman rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba.

"Alhamdulillah senang, bersyukur karena Allah sudah sangat begitu baik," ujar Tio seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (24/7/2018).

Tio berterima kasih atas kerja keras tim penasehat hukumnya. Juga kepada para keluarga dan teman-teman yang selalu memberinya semangat.

"Saya sangat berterima kasih sama anak-anak saya, juga teman-teman yang terus berusaha ada untuk saya, temen-temen SMP, SMA, kuliah, dan semua kalangan. Saya mengucapkan terima kasih banyak," ujar Tio.

"Tuhanlah yang balas, saya enggak punya apa-apa untuk bisa (membalas)," lanjut Tio.

Adapun Tio akan menjalani hukuman rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, seusai putusan dibacakan hakim.

Hakim menilai Tio terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 127 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni penyalahgunaan.

Baca juga: Tio Pakusadewo Divonis 9 Bulan Penjara

Dalam keputusan itu, hakim mempertimbangkan dua hal. Pertama, yang memberatkan, Tio tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dan meresahkan masyarakat atas perbuatannya.

Sementara itu, yang meringankan, Tio tak pernah dihukum pidana, mengakui perbuatannya, dan sopan selama menjalani persidangan.

Baca juga: Hakim Perintahkan Jaksa Keluarkan Tio Pakusadewo dari Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com