Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Kukuh Tetap Tuntut Dhawiya Zaida 2 Tahun Rehabilitasi

Kompas.com - 28/08/2018, 17:15 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Lena, berkukuh tetap menuntut Dhawiya Zaida dengan tuntutan dua tahun rehabilitasi. Dhawiya merupakan terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

"Tetap pada tuntutan," ucap jaksa Lena ketika diminta menanggapi nota pembelaan Dhawiya yang meminta pengurangan tuntutan menjadi sembilan bulan di ruang sidang PN Jakarta Timur, Selasa (28/8/2018).

"Baik. Kalau penuntut umum tetap pada tuntutan, bagaimana penasihat hukum?" tanya hakim ketua.

"Kami, sama. Tetap pada nota pembelaan," jawab Idham Indraputra.

Baca juga: Keberatan Dituntut 2 Tahun Rehabilitasi, Dhawiya Zaida Membela Diri

Sebelumnya, kuasa hukum Dhawiya menyatakan tak terima dengan tuntutan dua tahun rehabilitaai terhadap Dhawiya.

Keberatan tersebut tercantum dalam nota pembelaan Dhawiya yang dibacakan Idham Indraputra di ruang sidang.

"Tuntutan itu tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Pendapat ahli, dokter, menyatakan seharusnya Dhawiya direhabilitasi selama tiga sampai enam bulan. Tuntutan jaksa rehabilitasi selama dua tahun itu terlalu berat untuk Dhawiya," kata Idham.

Baca juga: Dhawiya Zaida Redakan Tegang dengan Bercanda di Sel Tahanan

"Alasannya, karena Dhawiya selama dalam penahanan tidak menggunakan narkoba dan dalam keadaan sehat," sambungnya.

Jika dihitung berdasarkan rekomendasi ahli, mereka menyimpulkan idealnya Dhawiya direhabilitasi selama sembilan atau 12 bulan, bukan dua tahun.

"Kan sembilan itu dipotong masa tahanan. Kan Dhawiya sudah menjalani tahanan selama enam bulan. Seharusnya yang dilakukan adalah rehabilitasi sosial untuk mengembalikan Dhawiya secara mental untuk ke masyarakat," ujar Idham.

Pihaknya mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa majelis hakim untuk menentukan seorang penyalahguna, harus berdasarkan keterangan ahli.

Baca juga: Usai Dituntut 2 Tahun Rehabilitasi, Dhawiya Berswafoto dengan Kekasih

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau