Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerat Narkoba Putri Ratu Dangdut Elvy Sukaesih

Kompas.com - 05/09/2018, 09:46 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua hari setelah perayaan Hari Kasih Sayang, tepatnya 16 Februari 2018, menjadi hari yang tak terlupakan bagi putri bungsu Ratu Dangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida.

Polisi menciduk Dhawiya saat sedang mengisap sabu di rumahnya di kawasan Cawang, Jakarta Timur, sekitar pukul 00.30 WIB. Sebanyak 0,49 gram sabu ditemukan di kamar pelantun "Aduh Bingung" itu.

Dhawiya tak sendiri, ia memakai sabu bersama kakaknya Syehan serta ipar perempuannya yang sedang hamil, Chauri Gita.

Sebelum itu, polisi menangkap kekasih Dhawiya Muhammad, terlebih dulu di depan rumah Dhawiya, kemudian menggelandang mereka ke Polda Metro Jaya.

Berikut ini fakta-fakta yang terungkap dari kasus penyalahgunaan narkoba oleh Dhawiya dan saudara-saudaranya.

Celana jeans, kotak rias, dan dompet

Bermula dari penemuan sabu seberat 0,38 gram yang disembunyikan dalam celana jeans Muhammad, polisi mendapatkan barang bukti yang lebih banyak di kamar Dhawiya.

Penyidik menemukan sebuah kotak rias motif garis-garis hitam putih berisi sejumlah barang atau alat bantu untuk mengonsumsi sabu.

Di dalamnya ada bungkusan berisi sedotan warna-warni, sembilan cangklong, beberapa klip plastik kecil, timbangan elektrik, serta gulungan kertas aluminium foil.

Bukan hanya itu, masih di kamar Dhawiya, polisi menemukan klip plastik ketiga yang berisi sabu. Barang haram seberat 0,45 gram tersebut tersimpan dalam dompet silver milik pemain film Get Married 2 itu.

"Jadi di kamar D ini, barang bukti satu ada dua. Pertama adalah 0,49 gram yang sedang digunakam secara bersama ketiga tersangka yang dibeli secara urunan," kata Kasubdit 1 Detreserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (17/2/2018) lalu.

"Yang kedua barang bukti sabu sebesar 0,45 gram yang kami sita dari dompet berwarna silver milik D," sambungnya.

Sekeluarga jadi tersangka

Dhawiya cs tak bisa berkelit lagi karena telah tertangkap tangan mengisap sabu ditambah banyaknya bukti.

Polisi kemudian menetapkan Dhawiya, Muhammad, Syehan, dan Chauri sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kemarin, kami menetapkan M dan D, S dan C sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 lebih subsider pasal 127 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar rupiah.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau