JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Iswahyu Widodo menyatakan artis Roro Fitria bersalah atas tindak penyalahgunaan narkoba.
Roro pun divonis empat tahun penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp 800 juta. Majelis hakim juga menginstruksikan agar Roro langsung ditahan.
Mendengar hal itu tubuh Roro berguncang, ia pun menangis di kursi pesakitan. Saksikan selengkapnya dalam video berikut ini:
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.