KOMPAS.com - Aktris peran Roro Fitria tengah mendapatkan perhatian publik akhir-akhir ini. Tak hanya karena kasus hukum yang menimpanya, ia juga mengalami musibah lain yaitu meninggalnya sang ibunda, Raden Retno Winingsih.
Roro sangat merasa kehilangan, apalagi Retno kerap mendampingi anaknya ketika sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kurang lebih delapan bulan Roro menjalani proses hukum karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Hingga kemudian, Roro dinyatakan bersalah atas kasus yang menimpanya ini. Ia dijatuhi hukuman empat tahun dan denda Rp 800 juta.
Bagaimana kronologinya? Berikut ulasan singkat Kompas.com:
Roro Fitria ditangkap polisi dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di kediamannya, daerah Ragunan, Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 2,4 gram serta bukti transfer dari transaksi barang haram tersebut.
Roro dibawa polisi bersama seseorang berinisal WH yang diketahui sedang mengantarkan sabu yang dipesan oleh pemain film Gunung Kawi (2017) ini.
Baca juga: Roro Fitria dan Liku-liku Perjalanan Kasus Narkobanya
Roro didampingi tim kuasa hukumnya yang dipimpin Dharma Praja Pratama. Dalam sidang ini, ia mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Karena pengajuan tersebut, Hakim Ketua Achmad Guntur mengumumkan sidang lanjutan beragendakan pembacaan eksepsi pada 5 Juli 2018.
Sidang lanjutan beragendakan pembacaan eksepsi atas kasus yang menjerat Roro Fitria dilaksanakan di PN Jakarta Selatan.
Roro kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Pemberitaan sebelumnya menyebutkan bahwasaksi yang dimaksud adalah polisi yang menangkap Roro di kediamannya. Namun, sidang kali ini ditunda oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, dikarenakan saksi tersebut berhalangan hadir.
Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Roro kembali digelar di PN Jakarta Selatan.
Kali ini, sidang mendengarkan keterangan saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri, Yuswardi.
Berdasar pemberitaan sebelumnya, diketahui hasil tes urin, darah, dan rambut Roro negatif menggunakan narkoba. Yuswardi menjelaskan mengenai hal tersebut.
Sebelum melakukan pemeriksaan, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak ibunda Roro menjadi saksi pada kasus yang menjerat Roro. Hal tersebut karena Retno menghadiri dalam setiap sidang Roro, sehingga tak dapat menjadi saksi.
Sidang tuntutan atas kasus yang menjerat Roro di gelar di PN Jakarta Selatan. Roro dituntut lima tahun penjara dan denda 1 miliar, karena disebut sebagai pengedar.
Sidang lanjutan beragendakan pleidoi atau pembelaan dilaksanakan di PN Jakarta Selatan.
Sang ibunda, Raden Retno Winingsih, meninggal dunia. Roro yang tengah berada di rumah tahanan histeris mendengar kabar kematian ibundanya ini.
Retno dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan darurat di Rumah Sakit Fatmawati pada Senin (15/10/2018).
Baca juga: Roro Fitria Kenang Kebersamaan dengan Mendiang Ibunda di Ruang Sidang
Meskipun tak dapat menyaksikan jenazah ibundanya untuk terakhir kalinya, Roro akhirnya mendapatkan izin untuk mendatangi makam ibundanya di Sleman, Yogyakarta.
Roro seketika menangis setibanya di lokasi pemakaman ibundanya. Dia hadir ditemani beberapa anggota keluarga, tiga kuasa hukum, dan satu orang dari kejaksaan.
Masih dalam suasana duka, sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Roro tetap terlaksana. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Iswahyu Widodo menyatakan Roro terbukti bersalah atas kasus yang menjeratnya ini.
Pemain film Bangkitnya Suster Gepeng (2012) tersebut dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta.
Hukuman penjara selama empat tahun tersebut diputuskan dengan potongan masa tahanan yang telah dijalani Roro.
Baca: Roro Fitria Dijatuhi Hukuman Empat Tahun Penjara
.
.
.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.