Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Linimasa Roro Fitria, dari Ditangkap, Vonis, hingga Ibunda Meninggal

Kompas.com - 19/10/2018, 22:22 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aktris peran Roro Fitria tengah mendapatkan perhatian publik akhir-akhir ini. Tak hanya karena kasus hukum yang menimpanya, ia juga mengalami musibah lain yaitu meninggalnya sang ibunda, Raden Retno Winingsih.

Roro sangat merasa kehilangan, apalagi Retno kerap mendampingi anaknya ketika sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kurang lebih delapan bulan Roro menjalani proses hukum karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Hingga kemudian, Roro dinyatakan bersalah atas kasus yang menimpanya ini. Ia dijatuhi hukuman empat tahun dan denda Rp 800 juta.

Bagaimana kronologinya? Berikut ulasan singkat Kompas.com:

14 Februari 2018

Roro Fitria ditangkap polisi dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di kediamannya, daerah Ragunan, Jakarta Selatan.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 2,4 gram serta bukti transfer dari transaksi barang haram tersebut.

Roro dibawa polisi bersama seseorang berinisal WH yang diketahui sedang mengantarkan sabu yang dipesan oleh pemain film Gunung Kawi (2017) ini.

Baca juga: Roro Fitria dan Liku-liku Perjalanan Kasus Narkobanya

28 Juni 2018

Roro Fitria tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (28/6/2018) untuk menjalani sidang beragenda pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.KOMPAS.com/TRI SUSANTO SETIAWAN Roro Fitria tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (28/6/2018) untuk menjalani sidang beragenda pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Roro menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Agenda sidang itu adalah pembacaan dakwaan atas kasus yang menjerat Roro.

Roro didampingi tim kuasa hukumnya yang dipimpin Dharma Praja Pratama. Dalam sidang ini, ia mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Karena pengajuan tersebut, Hakim Ketua Achmad Guntur mengumumkan sidang lanjutan beragendakan pembacaan eksepsi pada 5 Juli 2018.

5 Juli 2018

Sidang lanjutan beragendakan pembacaan eksepsi atas kasus yang menjerat Roro Fitria dilaksanakan di PN Jakarta Selatan.

12 Juli 2018

Roro kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Pemberitaan sebelumnya menyebutkan bahwasaksi yang dimaksud adalah polisi yang menangkap Roro di kediamannya. Namun, sidang kali ini ditunda oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, dikarenakan saksi tersebut berhalangan hadir.

9 Agustus 2018

Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Roro kembali digelar di PN Jakarta Selatan.

Kali ini, sidang mendengarkan keterangan saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri, Yuswardi.

Berdasar pemberitaan sebelumnya, diketahui hasil tes urin, darah, dan rambut Roro negatif menggunakan narkoba. Yuswardi menjelaskan mengenai hal tersebut. 

30 Agustus 2018

Roro Fitria usai menjalani sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (30/8/2018).KOMPAS.com/IRA GITA Roro Fitria usai menjalani sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (30/8/2018).
Hakim Ketua Irwan memeriksa Roro sebagai saksi atas terdakwa lain dalam kasus yang sama.

Sebelum melakukan pemeriksaan, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak ibunda Roro menjadi saksi pada kasus yang menjerat Roro. Hal tersebut karena Retno menghadiri dalam setiap sidang Roro, sehingga tak dapat menjadi saksi.

4 Oktober 2018

Sidang tuntutan atas kasus yang menjerat Roro di gelar di PN Jakarta Selatan. Roro dituntut lima tahun penjara dan denda 1 miliar, karena disebut sebagai pengedar.

10 Oktober 2018

Sidang lanjutan beragendakan pleidoi atau pembelaan dilaksanakan di PN Jakarta Selatan.

15 Oktober 2018

Sang ibunda, Raden Retno Winingsih, meninggal dunia. Roro yang tengah berada di rumah tahanan histeris mendengar kabar kematian ibundanya ini.

Retno dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan darurat di Rumah Sakit Fatmawati pada Senin (15/10/2018).

Baca juga: Roro Fitria Kenang Kebersamaan dengan Mendiang Ibunda di Ruang Sidang

16 Oktober 2018

Roro Fitria membaca doa di samping pusara ibunya, Retno Winingsih Yulianti, di TPU Kabupaten Sleman, Selasa (16/10/2018).KOMPAS.com/WIJAYA KUSUMA Roro Fitria membaca doa di samping pusara ibunya, Retno Winingsih Yulianti, di TPU Kabupaten Sleman, Selasa (16/10/2018).
Jenazah Retno dimakamkan di Taman Permakaman Umum (TPU) Kabupaten Sleman. Roro Fitria tak dapat menghadiri pemakaman ibundanya karena masih berada di balik jeruji besi.

Meskipun tak dapat menyaksikan jenazah ibundanya untuk terakhir kalinya, Roro akhirnya mendapatkan izin untuk mendatangi makam ibundanya di Sleman, Yogyakarta.

Roro seketika menangis setibanya di lokasi pemakaman ibundanya. Dia hadir ditemani beberapa anggota keluarga, tiga kuasa hukum, dan satu orang dari kejaksaan.

18 Oktober 2018

Masih dalam suasana duka, sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Roro tetap terlaksana. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Iswahyu Widodo menyatakan Roro terbukti bersalah atas kasus yang menjeratnya ini.

Pemain film Bangkitnya Suster Gepeng (2012) tersebut dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta.

Hukuman penjara selama empat tahun tersebut diputuskan dengan potongan masa tahanan yang telah dijalani Roro.

Baca: Roro Fitria Dijatuhi Hukuman Empat Tahun Penjara

.

.

.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com