Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Banding, Roro Fitria Bersikeras Ingin Direhabilitasi

Kompas.com - 18/10/2018, 20:27 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Roro Fitria berencana naik banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan ia bersalah dengan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Menurut kuasa hukum Roro, Asgar Sjarfi, dia akan memperjuangkan rehabilitasi untuk kliennya.

"Kalau banding pasti. Kami mengumpulkan nantinya Bu Roro untuk direhab," ujar Asgar saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).

Walau demikian, pihaknya mengapresiasi majelis hakim yang tak menggunakan pasal pengedar yang sebelumnya didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

"Tetapi kalau untuk sebenarnya hakim pun tadi sudah memberikan putusan yang lebih ringan. Dakwaan primernya itu kan Pasal 114, 5 tahun sebagai pengedar. Tapi hakim secara bijak melihat bahwa Bu Roro bukan sebagai pengedar, itu yang sudah hal positif yang sudah Bu Roro dapatkan," ujar Asgar lagi.

Baca juga: Roro Fitria Kecewa dengan Putusan Hakim

Nantinya Asgar akan meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) agar melakukan pemeriksaan ulang terhadap Roro.

"Tetap kami minta asesmen dari BNN agar Bu Roro tetap diperiksa. Karena walaupun dia sebagai pengedar pun tetap mempunyai hak. Maka kami minta permohonan asesmen terpadu untuk mengetahui kebenaran sedalam-dalamnya yang sebenar-benarnya bahwa Bu Roro adalah pengguna," ungkap Asgar.

Sebelumnya Roro dinyatakan bersalah telah melakukan penyalahgunaan narkoba.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Iswahyu Widodo.

Baca juga: Status Selebritas Roro Fitria Jadi Pertimbangan Hakim Jatuhkan Hukuman Penjara

Hukuman empat tahun penjara ini dijatuhkan dengan dipotong masa tahanan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ungkap Iswahyu.

"Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," imbuhnya.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umun (JPU) yang menuntut Roro dengan hukumanbpenjara lima tahun kurungan dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau