JAKARTA, KOMPAS.com - Tangis Roro Fitria pecah saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dalam perkara penyalahgunaan narkotika, Kamis (18/10/2018).
Selain menghadapi perkara hukum, Roro Fitria juga dirundung kemalangan. Pencuri membobol rumahnya dan mengambil banyak barang berharga.
Hanya beberapa hari menjelang vonis untuknya dibacakan, Roro kehilangan orang yang paling dicintai. Ibundanya, Retno Winingsih Yulianti (64), tutup usia.
Kompas.com merangkum perjalanan persidangan serta kejadian yang dialami Roro Fitria.
Roro ditangkap di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018). Ia ditangkap saat sedang menunggu pesanan sabu dari YK dengan perantara seorang pria berinisial WH.
Saat itu Roro memesan sabu seberat 2,4 gram dengan harga Rp 4 juta dan Rp 1 juta untuk jasa kurir. Roro berdalih, sabu tersebut akan ia gunakan untuk merayakan Hari Valentine bersama rekan-rekan sesama artisnya.
Saat pertama kali ditangkap Roro sempat mengaku telah mengonsumsi narkoba jenis yang sama sebanyak dua kali.
Berbekal keterangan Roro, polisi lalu melakukan pemeriksaan urine pada Roro. Ternyata hasil tes urine Roro dinyatakan negatif mengandung narkoba.
Serangkaian pemeriksaan pun kembali dilakukan kepada artis yang pernah membintangi berberapa sinetron tersebut.
Menjelang persidangan, tim kuasa hukum Roro Fitria, Nuning Tyas memutuskan mundur dari kasus yang menjerat pemain film Gunung Kawi tersebut.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.